Transparansi Dana Desa Wajib Dilaksanakan Pemerintah Nagari

3983

Sijunjung, Padang Expo – Dana Desa, Korupsi ‘Kecil’ namun berdampak besar, berbagai cara Wali Nagari untuk melakukan korupsi Anggaran Dana Desa, salah satunya adalah RAB Bangunan Nagari yang dirahasiakan untuk membodohi masyarakatnya.

Kalau berbicara tentang kejujuran, Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung, Wahyu Damsi mengatakan, untuk membuktikan seorang Wali Nagari kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajang RAB Bangunan di Kantor Wali Nagari yang semuanya bertujuan agar masyarakat tahu apa saja yang di bangun, dan untuk apa saja anggaran tersebut dibelanjakan, berikut harga satuannya.

Hal itu wajib dilakukan karena dana tersebut untuk masyarakat di Nagari setempat bukan dana untuk Wali Nagari. Bukankah Wali Nagari tersebut sudah digaji untuk bekerja, bukan digaji untuk merampok uang rakyat, ujar Wahyu.

Apalgi di zaman modern seperti ini, masyarakat dituntut untuk harus pintar, dituntut untuk berani, mana yang hak masyarakat dan mana hak Wali Nagari. Hak anggaran untuk Wali Nagari hanya sebatas gaji, kalau uang pembangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam saja yang diadili tetapi maling uang rakyat atau masyarakat kalian hanya diam saja, ujar Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung, Wahyu Damsi.

Dalam RAB Pembangunan, itu harus ada mutu dan kualitas bangunan. contohnya adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan dituntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang diutamakan.

Wahyu berpesan, bagi masyarakat apabila Wali Nagari atau perangkat pemerintahan dalam pembangunan tidak mau memajangkan RAB bangunan maka wajib masyarakat bertanya, karena itu hak sepenuhnya masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Sijunjung Resmi Tutup Open Turnamen Volly Ball Antar Club se Sumatera Barat

” Masyarakat jangan hanya jadi penonton dalam pembangunan, pengawasan dana mulai dari dana pembangunan daerah hingga dana pembangunan desa, pengawasan yang terbaik adalah melalui peran aktif masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi bertugas untuk mengawasi dan menjadi kontrol sosial bagi masyarakat, selagi kami bisa mengawasi akan kami awasi, namun jika gagal untuk mengawasi bersiaplah untuk ke jalur hukum, karena kami bekerja berdasarkan, data, fakta serta faktual.

Wahyu selaku Ketua Perwakilan Bakorwil I Sumbar Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sijunjung menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa atau Nagari jika ada masyarakat yang ingin permasalahannya ditindaklanjuti, jangan ragu untuk melapor kepada Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi.(tim)