Diduga Malpraktik Oleh Bidan di Sijunjung, Bayi dari SR Meninggal Dunia, Cukupkah Minta Maaf Dari Bidan dan Kadinkes ?

1548

Sijunjung, Padang Expo

Diduga akibat Malpraktik yang dilakukan oleh seorang bidan di daerah pematang panjang kabupaten sijunjung, mengakibatkan meninggalnya bayi dari pasangan Syahri Ramadhona (35 th).

Berawal dari diabaikan ketika melahirkan bayi tercintanya, akhirnya Syahri Ramadhona (35 th) melaporkan Bidan Erni Sumartides ke Polres Sijunjung.

Adapun pelaporan tersebut pada, Selasa (9/6) sekira pukul 11.00 WIB dengan surat laporan Nomor : STPLP/05/VI/2020/Res Sijunjung ujarnya kepada tim media ini saat didampingi Wahyu Damsi dari Perwakilan Bakorwil KPK Tipikor Sijunjung bersama suami syahri ramadhona, pada saat jumpa pers di Vista Muaro Sijunjung, Jum’at (12/6)

Dalam keterangannya, Syahri Ramadhona mengatakan terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum, karena semenjak meninggalnya bayi mereka tidak ada niat baik sedikitpun dari Bidan Erni Sumartides, Minggu (19/4) yang lalu.

Syahri Ramadhona dalam keterangannya mengatakan, bahwa kronologi kejadian memilukan tersebut terjadi pada hari, Sabtu (18/4/2020) saat melakukan persalinan di praktek mandiri Bidan Erni Sumartides di Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung, bayi mungil tercinta ini lahir sekira pukul 05.45 WIB. Dan sekitar pukul 08.00 WIB kondisi bayi tersebut menghitam, saat melihat kejadian tersebut ia melaporkan kepada asisten Bidan Erni berhubung Bidan Erni tidak berada ditempat karena yang bersangkutan sedang dinas di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung. Sedangkan pada saat itu bukan jadwal hari kerja, terang Syahri Ramadhona.

Menurut keterangan dari asisten bidan tersebut, kondisi bayi seperti ini adalah hal yang biasa, karena disebabkan oleh kipas angin. Setelah pukul 11.00 WIB kembali dilaporkan, namun sayang Bidan Erni juga tidak datang melihat kondisi bayi tersebut sampai kami diiizinkan pulang sore itu. Lalu, bayi kami diberikan Susu Lactogen 1. Syahri Ramadhona mengatakan bahwa ASI nya akan ada pada hari kedua setelah melahirkan, sebab selama ini 3 orang anaknya selalu minum ASI, ujarnya pada saat itu.

Yang sangat kami sayangkan disini adalah semenjak baru datang ke Bidan Erni sang ibu tidak pernah diperiksa tensi, denyut nadi dan yang lainnya sesuai prosedur melahirkan. Begitu juga setelah ia melahirkan tidak pernah mendapatkan perawatan dan perhatian dari Bidan Erni, sehingga kondisi bayi nya semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia, ungkapnya pada media ini.

BACA JUGA :  Bupati Sijunjung Terima Penghargaan KNPI Award Sebagai Tokoh Muda Inspiratif

Akibat kelalaian inilah akhirnya Syahri Ramadhona melaporkan Bidan Erni ke Polres Sijunjung.

Ia berharap Bidan Erni yang juga sebagai Kasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Sijunjung untuk menyelesaikan masalah ini secara baik, jangan sampai kematian bayi kami ini, sia-sia, dan bisa menimpa bayi-bayi lainnya, bila yang bersangkutan tidak dilakukan tindakan hukum, harapnya.

Terkait permasalahan akibat adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang ini bukan hanya dari Bidan saja yang bertanggungjawab, Kepala Dinas Kesehatan bahkan sampai Bupati sebagai Kepala Daerah seharusnya ikut bertanggungjawab, sebab Bupati yang mengangkat Kepala Dinas Kesehatan untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di Kabupaten Sijunjung, artinya lalai nya seorang Bidan ditempat praktek mandirinya juga disebabkan kelalaian Kepala Dinas selaku pemimpin yang mengkoordinir tentang masalah kesehatan khususnya di Kabupaten Sijunjung.

Dalam hal ini seorang Kepala Dinas Kesehatan dinyatakan lalai serta asal memberikan rekomendasi untuk Surat Izin Praktek Bidan Mandiri kepada Bidan Erni Sumartides, yang akhirnya SIPB Mandirinya tersebut dicetak dan dikeluarkan oleh DPMPTSP pemkab Sijunjung.

Seharusnya, sebelum rekomendasi itu diberikan kepada DPMPTSP sepertinya kontrol sosial dilapangan tidak serius, yang mana artinya apakah Bidan ini sudah layak untuk diberikan izin praktek Bidan mandiri atau tidak.

Sebab pemberian Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) ini adalah merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat  melalui DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Sijunjung kepada Bidan Erni Sumartides sebagai penerima kewenangan dalam menjalanlan praktek kebidanannya.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No.28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 18 dan Pasal 19 bahwa Bidan Erni Sumartides tidak bisa diberikan izin praktik Bidan Mandiri.

Lalu, pada Peraturan Pemerintah RI No.33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, disini juga dikatakan bahwa bayi yang baru lahir tidak boleh langsung diberikan susu formula.

BACA JUGA :  Usulkan Jaringan Irigasi dan Alsintan, Wabup Sijunjung Audiensi dengan Wakil Menteri Pertanian RI

Dan, selanjutnya menurut Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tentang Kesehatan, aturan tersebut diatas sudah jelas apa saja yang dilakukan oleh seorang bidan dalam menangani ibu melahirkan (persalinan) ditempat praktek mandirinya. Juga dari aturan tersebut apakah bidan tersebut layak untuk diberi izin atau tidak.

Terungkap, diketahui bahwa Bidan Erni Sumartides ternyata bertugas sebagai Kasi Pelayanan Masyarakat (Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung, salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi untuk izin praktek bidan.

Dalam hal ini, akhirnya asumsi berkembang bahwa kemungkinan adanya dugaan kongkalingkong antara Bidan Erni Sumartides dengan Kepala Dinas Kesehatan Sijunjung dalam memberikan rekomendasi untuk izin penerbitan praktek bidan mandiri dan disampaikan pada DPMPTSP pada Maret 2019 yang lalu

Lalu, DPMPTSP mengeluarkan izin praktek tersebut pada tanggal 28 Maret 2019 yang lalu, dengan nomor : 02/SIPB-M/DPMPTSP/III-2019. Dengan masa berlaku izin tersebut sampai dengan 16 Maret 2023.

Kelalaian yang Berulang

Menurut informasi tim media ini dilapangan, adanya dugaan malpraktik ini terjadi bukan hanya sekali ini saja, pada waktu sebelumnya juga pernah ada, namun masalah tersebut tidak sampai ke pihak berwajib.

Berdasarkan dari rentetan peristiwa tersebut akhirnya pihak keluarga Syahri Ramadhona melaporkan ke Polres Sijunjung dengan permintaan mendesak pihak Dinas Kesehatan Sijunjung meminta Bidan Erni untuk bertanggungjawab atas meninggalnya bayi mereka, dan meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk menutup tempat praktek Bidan Mandiri milik Bidan Erni secara permanen.

Syahri Ramadhona bahkan mengatakan, meskipun nyawa bayinya melayang pasca melahirkan di tempat praktek Bidan Erni Sumartides, Bidan ini merasa seolah-olah tidak terjadi masalah dan cuek saja, itu yang membuat ia merasa jengkel dan kecewa atas sikap Bidan tersebut.

Atas desakan tersebut, akhirnya pada tanggal 27 Mei 2020 rekomendasi pencabutan izin praktek Bidan Erni Sumartides dari Dinas Kesehatan disampaikan ke Dinas PMPTSP.

Dan, pada tanggal 8 Juni 2020 surat pencabutan izin sementara dikeluarkan oleh PMPTSP dengan Nomor : 01/SIPB-M/DPMPTSP/VI-2020. Pencabutan izin tersebut hanya sampai 8 Desember 2020 mendatang.

BACA JUGA :  Bupati dan Wabup Sijunjung Tinjau Rumah Warga yang Terdampak Longsor dan Banjir

Meskipun Surat Pencabutan izin tersebut telah dikeluarkan, namun praktek Bidan Mandiri milik Bidan Erni Sumartides tetap berjalan dan beraktifitas seperti biasanya, seakan-akan surat pencabutan izin tersebut hanya sebagai formalitas saja agar semua bungkam, bahkan Kepala Dinas Kesehatan sendiripun tidak ada tindakan lebih lanjut, padahal sudah jelas ini sangat melanggar dari ketentuan karena Surat Pencabutan Izin Praktek Bidan Erni Sumartides telah dikeluarkan, atau memang para pemain dibelakang Bidan Erni tersebut orang yang kuat dan kebal dari hukum, jadi permasalahan ini dianggap sepele meskipun telah menghilangkan nyawa seseorang.

Dari sinilah awal mulanya pihak kelurga korban merasa diabaikan, jangakan untuk menyelesaikan permasalahan dan mengklarifikasi kepada pihak korban, namun tempat praktek bidannya pun tetap beraktifitas seperti biasanya.

Meskipun beberapa hari ini Bidan Erni Sumartides didampingi Kepala Dinas Kesehatan meminta maaf kepada keluarga dan keluarga korban sudah memaafkan, namun keluarga korban tetap melanjutkan persoalan ini untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Sedangkan statement dari pendamping korban dari KPK Tipikor meminta kepada semua unsur yang terkait dalam masalah ini turun tangan begitupun dari pihak kepolisian sesuai apa yang telah disampaikan oleh keluarga korban.

Wahyu menilai, dalam hal ini ia menduga adanya kelalalaian yang dilakukan oleh pihak bidan, terangnya.

Ia mengatakan, bahwa permasalahan ini akan terus kami dampingi hingga ke proses selanjutnya.

Melihat kejadian diatas, lalainya seseorang dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, apakah hanya sekedar minta maaf permasalahan tersebut bisa langsung diselesaikan, dimana letak hati nurani mereka, sedangkan tugas dan kode etik mereka sebagai pengayom masyarakat di Bidang Kesehatan terutama dalam pelayanan persalinan ini bukanlah pekerjaan yang bisa disepelekan, ada nyawa yang dipertaruhkan disana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah mencoba menghubungi Bidan Erni, namun yang bersangkutan tidak mau menjawab. (Tim)