Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Atas Pendapat Wali Kota Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

504

Bukittinggi (padangexpo.com)

Fraksi-fraksi DPRD memberikan tanggapan/jawaban atas pendapat Walikota atas ranperda inisiatif DPRD tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Walikota juga memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2024, pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (30/09).

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yang telah mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Kehadiran Ranpeda inisiatif  DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini membuktikan saling kerjasama, kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Daerah  dengan DPRD Kota Bukittinggi betul-betul bisa kita wujudkan dalam sebuah tindakan praktis.

Pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsi dan kedudukan peraturan daerah sebagai produk bersama antara pemerintah daerah bersama DPRD sangatlah strategis. Dan Peraturan Daerah ini merupakan justifikasi yuridis kebijakan pembangunan daerah yang menjadi bagian dari sistem pembangunan hukum nasional yang  pada akhirnya akan menjadi instrumen bagi upaya mensejahterakan masyarakat.

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi juga sangat menghargai atas respon,  dukungan, masukan, saran pendapat dari pemerintah daerah atas pokok-pokok pikiran dalam Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini.

Terkait dengan saran pendapat yang disampaikan oleh Walikota, maka, fraksi-fraksi melalui juru bicaranya akan memberikan tanggapan /jawaban sebagai berikut:

F-PKS melalui H.Ibra Yasser, menjelaskan, ada lima hal utama yang harus diperhatikan dalam ranperda inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut.

F-PAN melalui Drs.Nofrizal Usra, M.Pd menjelaskan, data yang harus disiapkan dalam ranperda inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, terutama data fakir miskin atau kegiatan sosial yang dibutuhkan masyarakat.

BACA JUGA :  Wali Kota Bukittinggi Membuka Secara Resmi Event Pedati Ke 13 Tahun 2023 ‘Kolaborasi Untuk Bukittinggi Hebat dan Indonesia Maju’

F-Karya Pembangunan melalui Dedi Fatria, SH menyampaikan, pemerintah daerah diharapkan lebih memperhatikan perusahaan yang telah membantu warga melalui dana CSR. Sehingga bantuan dapat berkesinambungan untuk tahun yang akan datang.

F-Nadem-PKB, melalui Zulhamdi Nova Candra, Amd menjelaskan, Ranperda CSR ini, bertujuan untuk meingkatkan kesadaran perseroan terhadap pelaksanaan CSR di Indonesia, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan memperkuat pengaturan CSR itu.

F-Gerindra melalui Shabirin Rahmat, menyampaikan, peran pemerintah perlu untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program melibatkan OPD. Memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengan perusahaan.

F-Demokrat melalui Alizarman, SHI.SH menyampaikan, untuk ranperda inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, harus diyakinkan pada perusahaan yang akan berinvestasi bahwa regulasi ini keberadaannya untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan, masyarakat dan pemerintah, agar terjalinnya kebersamaan, keadilan dan keterbukaan.

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan, ranperda Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2020-2024 tentu akan jadi pedoman bagi pemda dalam menyusun program dan kegiatan setiap tahunnya, secara berkesinambungan sehinga terwujudnya visi misi pembangunan industri Kota Bukittinggi,”ujar Herman Sofyan. (fadhil/rahmi)