Beraksi di Tanah Datar, Pencuri Emas Ditangkap di Bukittinggi

451

| padangexpo.com

Tersangka pencurian emas berinisial N,wiraswasta (46 th),warga Birugo- Bukittinggi Kotamadya Bukittinggi tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar pada tanggal 18/5/2021 beserta barang hasil curiannya.

Informasi diperoleh, tersangka beraksi dirumah seorang ibu rumah tangga, SM yang beralamat di Jorong Ampaleh,Nagari Tanjung Alam,Kecamatan Tanjung Baru pada tanggal 7/5/2021 pukul 21.00 WIB.

Kasus ini sempat membuat heboh warga sekitar karena korban SM dan anaknya mendapati rumah dalam kondisi berantakan termasuk lemari pakaian yang berada di dalam kamar sepulang menjalankan ibadah sholat Tarawih. Setelah diperiksa,diketahui  emas seberat 24 gram dan 3 telepon seluler jenis Android sudah raib. Total kerugian yang dialami sebesar Rp. 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah).

Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta menyatakan, awalnya identitas tersangka belum diketahui. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama 11 (sebelas) hari usai diterimanya laporan korban, Satuan Reserse Kriminal bekerjasama dengan jajaran Polsek Kecamatan Tanjung Baru berhasil mengantongi identitas pelaku.

Kemudian pada tanggal 18/5/2021 petugas mendatangi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku yang merupakan Residivis dan spesialis pencurian rumah kosong ini beserta barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polres Tanah Datar guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (D13/d79)

BACA JUGA :  Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan Ranperda, Apa Saja