| padangexpo.com
Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar amankan satu orang laki-laki berinisial RB (26) warga Nagari Sungai Patai yang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu bertempat di pinggir Jalan Raya Batusangkar- Payakumbuh Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Jum’at 28 Mei 2021.
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan Narkotika golongan I Jenis Sabu. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati RB sedang berdiri di pinggir Jalan Raya Batusangkar- Payakumbuh Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru.
Sewaktu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat, ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga pelaku.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
- 1 (tiga) buah plastik klip bening.
- 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 1811 warna biru
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (D13/d79)