Polisi Ringkus 3 Tersangka Penjual Tabung Oksigen Fiktif Via Medsos

924

| padangexpo.com

Polisi meringkus tiga orang dalam dugaan kasus penipuan penjualan tabung oksigen di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka ATKG, SA, dan AS memanfaatkan momen orang mencari tabung oksigen.

“Karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen. Namun, ketika uang ditransfer, barang tidak ada yang dikirim,” kata Yusri dalam gelar kasus, Jumat (9/7).

Ia menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yakni ATKG yang menawarkan tabung oksigen fiktif melalui akun Instagram @uminacollection_99.

“SA merupakan pemilik rekening BTPN yang jika ada pemesan uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp 750 ribu. Yusri mengatakan mereka ditangkap di rumahnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Harga tabung yang mereka jual adalah Rp 750.000. Korbannya adalah dua pria yang tinggal di Jakarta Utara dan di Jakarta Pusat,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan tengah menjalani penahanan untuk mengetahui apakah ada lagi korban lainnya.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun. Kami akan lapis semuanya,” Yusri menuturkan. (Imo)

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Pengusaha Besar di Sumbar Bersama 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Proyek Ruas Jalan