Kasus Penganiayaan Melibatkan Kaum Ibu di Wilayah Hukum Polsek Sangir Akhirnya Berdamai

702

| padangexpo.com

Kasus penganiayaan yang melibatkan ibu-ibu yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Sangir Jujuan beberapa waktu lalu, akhirnya bisa selesai tanpa harus ke pengadilan. Para pihak yang terlibat, pelaku dan korban akhirnya bersedia berdamai. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan upaya keadilan restoratif justsice dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

Kajari Solok Selatan Muhammad Bardan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Hironimus Tafonao, mengatakan, hal itu bisa dilakukan karena pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak-pihak terkait bersedia menjalaninya.

Kasipidum Kejari Solsel Hironimus, menjelaskan bahwa keadilan restoratif ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Sangir Jujuan, ditemukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 pasal 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Penyidik menetapkan dua tersangka, RS dan Mr. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan, pelaku dan korban berniat untuk berdamai.

“Akhirnya pada pertengahan Agustus 2021 dilakukan upaya perdamaian itu dengan disaksikan oleh tokoh-tokoh masyarakat,” terang Hironimus.

Pada 28 September 2021, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan karena telah memenuhi syarat. Tersangka I dan II baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya respon yang baik dan positif dari masyarakat. (Syahril)

BACA JUGA :  173 Remaja Ikuti Pembekalan Duta Genre Kabupaten Solsel