| padangexpo.com (Bengkalis – Riau)
Kamis 2 Desember 2021, Tim Polairud Polres Bengkalis bersama Barhakam Airud Mabes Polri, mengamankan satu unit kapal penambang pasir ilegal di laut Kelapati Kabupaten Bengkalis.
Tindak pidana Pertambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polda Riau, kapal KM. Paiza Jaya Gt.28 telah diamankan pada saat proses penambangan pasir di sekitar perairan Kelapati laut Bengkalis.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polairud Bengkalis ternyata kapal tersebut tidak memiliki SPB dan tidak memiliki Dokumen IUP IPR dan IUPK tentang pertambangan pasir, terduga pelaku dan BB pasir sebanyak 70 ton dan KM Paiza Jaya Gt.28 diamankan dan dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Dari informasi yang didapat oleh awak media kapal tersebut diduga kapal milik Akang pengusaha tambang pasir ilegal di perairan Kabupaten Bengkalis.
Patut diduga telah melanggar Pasal 323 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana telah di ubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kegiatan penambangan ilegal ini diduga merugikan negara yang tidak memikirkan pajak negara. (RH/RP)