Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD Kota Bukittinggi 2021, DPRD Apresiasi Kinerja Pemko Dalam Mengelola Pendapatan Daerah

315

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi mengelar Rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dan Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes,  bertempat diruang sidang DPRD, Selasa 11 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Juru bicara Pansus DPRD Asril menyampaikan, laporan realisasi anggaran (LRA), dimana Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp 688, 6 miliar lebih dari target sebesar Rp 684,3 miliar lebih atau sebesar 100,63%.

Untuk itu, DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan daerah atas capaian target Pendapatan daerah yang melebihi 100,63%.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat direalisasikan sebesar Rp 92.1 miliar lebih atau 99,65%. Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp 593,7 miliar lebih atau 100,26% dari target sebesar Rp 592,2 miliar lebih, dan Pendapatan Daerah lain-lain yang Sah terealisasi sebesar Rp 3 miliar lebih  dari tidak ada dianggarkan sebelumnya.

Terhadap PAD khususnya pencapaian target secara umum untuk semua jenisnya menunjukkan kinerja yang cukup baik.

Belanja daerah dan transfer tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 650 miliar lebih dari target sebesar Rp 783,7 miliar lebih atau sebesar 82,94%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh surplus sebesar Rp 38,5 miliar lebih.

Adapun kategori belanja daerah dikelompokkan menjadi tiga kelompok :

  1. Belanja Operasi,
  2. Belanja Modal, dan
  3. Belanja Tidak Terduga.

BELANJA OPERASI sebesar Rp 642,9 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 555,1 miliar lebih atau sebesar 86,35%. Yang terdiri bari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Hibah dan Belanja Sosial.

BACA JUGA :  DPRD Gelar Tahapan Rapat Paripurna Atas Hantaran Wali Kota Tentang R-APBD Perubahan Tahun 2022 dan R-APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023

BELANJA MODAL dialokasikan sebesar Rp 123,1 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 93 miliar lebih atau dengan capaian 75,56%.

DAN BELANJA TIDAK TERDUGA dapat direalisasikan sebesar Rp 1,8 miliar lebih atau 10,44% dari anggaran sebesar Rp 17,6 miliar lebih.

Terhadap belanja daerah secara umum sudah dapat dikatakan sudah cukup baik.

Pembiayaan daerah tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 99,4 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 94,4 miliar lebih atau dengan capaian 94,96%.

Berdasarkan poin-poin penting, maka DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi Umum terhadap Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021.

“Hasil akhir evaluasi DPRD terhadap Pelaksanaan APBD TA 2021 ini berupa rekomendasi yang berisikan catatan dan saran kepada Pemerintah Daerah.

Semua rekomendasi yang disampaikan DPRD, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan OPD terkait serta akan dikawal oleh masing-masing Komisi DPRD, ” papar Asril.

Selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  juga dipaparkan  Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara pansus DPRD Hj. Noni menjelaskan, jalan sebagai salah salah satu prasarana transportasi memiliki peranan yang sangat penting  dalam mencapai sasaran  pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, oleh karenanya penyelenggaraan jalan perlu dilaksanakan sedemikian rupa supaya dapat melindungi para penguna jalan.

“Berdasarkan UU No. 38 Tahun  2004  tentang Jalan, pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan jalan sesuai kewenangannya, salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan jalan adalah pengaturan mengenai kegunaan jalan Izin, rekomendasi dan dispensasi juga untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum. Dan peraturannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah serta tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” jelas Hj. Noni.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD : Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun  Anggaran 2023

Dalam rapat tersebut, ada Enam Fraksi di DPRD Kota Bukittinggi memberikan pendapat akhir Fraksi melalui Juru bicara masing masing, F-Gerindra dengan juru bicara (Shabirin Rahmat) , F-PKS (Ibra Yaser) , F- Demokrat (Erdison Nimli), F-Amanat  Nasional Pembangunan ( Hj. Rahm Brisma), F- Golkar ( H. Syafril), dan F- Nasdem-PKB (Zumhamdi Nova Chandra), dimana secara prinsip, semua fraksi menerima kedua ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, dengan berbagai catatan dan rekomendasi.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi,  menyampaikan, terima kasih atas masukan, saran yang konstruktif kepada ketua dan anggota DPRD yang telah diberikan sejak dari pemandangan umum sampai rapat kerja/pembahasan, baik kepada SKPD maupun TAPD.

Semua saran dan masukan tersebut merupakan bentuk pengawalan bagi kami semua dalam menjalankan roda pemerintahan ini agar tetap dalam aturan dan koridor yang berlaku sehingga kebijakan yang sesuai dan tepat sasaran dapat kita lahirkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi yang kita banggakan.

“Setelah Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 dan selanjutnya proses ranperda dan ranperwako ini akan disampaikan kepada Gubenur Sumbar untuk dilakukan evaluasi. Kami mohon doa dan dukungan kita semua, semoga Ranperda ini dapat diundangkan pada akhir bulan Agustus 2022 nanti, ” Jelas Wawako Marfendi.

Wawako mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemanfaatan dan Pengunaan Bagian Jalan pada dasarnya merupakan pengganti dari Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Bukittinggi No. 4 Tahun 1997 tentang perbaikan terhadap penggalian jalan umum dalam Kota Madya Tingkat II Bukittinggi yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan undangan yang lebih tinggi.

“Besar harapan, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka kedepannya pemanfaatan dan penggunaan jalan lebih optimal serta dapat mengurangi kerusakan bagian-bagian jalan dan kemacetan lalu lintas dan pemanfaatan bagian jalan sesuai dengan peruntukannya serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemanfaatan dan pengunaan bagian jalan yang merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah Kota Bukittinggi,” kata wawako.

BACA JUGA :  Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Propemperda Tahun 2024 Serta Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Kepariwisataan

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, penandatanganan nota persetujuan bersama atas ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan pemanfaatan Penggunaan bagian jalan ini, dapat dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapan.

“Keduanya telah dibahas oleh pansus bersama SKPD terkait, sejak beberapa waktu terakhir. Alhamdulillah, kedua ranperda ini dapat disahkan hari ini.,” ujar Beny Yusrial. (fadhil)