Home Hukum & Kriminal Berkedok Permendikbud 75, SD Negeri 14 Tanjung Barulak Pungut Uang Bulanan Rp...

Berkedok Permendikbud 75, SD Negeri 14 Tanjung Barulak Pungut Uang Bulanan Rp 15.000/Siswa

349

padangexpo.com (Tanah Datar)

Dugaan pungli mencuat di SD Negeri 14 Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, melalui laporan dari beberapa wali murid kepada padangexpo.com Salah seorang wali murid yang namanya disamarkan, sebut saja A mengatakan bahwa pihak sekolah melalui komite meminta uang bulanan dan buku serta pembangunan sebesar Rp 15.000/bulan, per siswa di sekolah tersebut.

“Uang bulanan, buku yang diminta per bulannya sebesar Rp 15.000/anak, pak. Kemarin anak saya dapat bantuan di bulan September dari BAZZ langsung mau dipotong setahun, sampai bulan Desember ini, saya tolak pak, soalnya anak saya punya kebutuhan lainnya seperti beli tas, sepatu dan kebutuhan sekolahnya. Itu yang meminta langsung guru kelas, pak. Saya janjikan nanti yang sampai bulan Desember tanggungjawab saya, jangan dipotong langsung duit bantuan tersebut untuk bulanan dan buku,” ujar A.

Wali murid lainnya ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut mengatakan hal yang sama.

“Iya pak, kami sebenarnya merasa keberatan tapi kalau kami protes takut anak kami nanti ada apa-apa di sekolah tersebut,” ujar orangtua murid yang juga identitasnya disamarkan. 

Suasana, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 14 ketika diklarifikasikan hal ini ke kantornya mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Salah, itu tidak benar. Itu bukan pihak sekolah yang melakukan hal tersebut. Itu kesepakatan komite. Kami pihak sekolah tidak ada memungut apapun di sini. Semuanya urusan komite. Dan komite berjalan sesuai regulasi yaitu Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Memang tidak ada kesepakatan tertulis, hanya perjanjian lisan aja antara Wali Murid dengan komite,” tutur Suasana. Namun ketika disinggung tentang muara dari permasalahan ini, Suasana hanya menjawab itu bukan urusan sekolah.

“Silahkan pak kalau mau diberitakan, yang penting itu bukan urusan saya, saya tidak pernah melakukan pungutan tersebut. Muaranya ke komite, pak “kata Suasana, Rabu (30/11).

Lebih lanjut lagi, Suasana menjelaskan bahwa dia menjabat kepala sekolah sejak 15 November 2021. Dan di sekolah ini ada 5 orang guru honor, dana BOS tidak mencukupi, makanya komite yang menggaji mereka tiap bulannya, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan pihak sekolah, lanjut suasana.

Namun anehnya, ketika diminta nomor Hand Phone ketua Komite, Kepala SD Negeri 14 tersebut berdalih kalau dia tidak punya nomor HP ketua komite.

Di Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 10 ayat (1) di sebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Namun di pasal 10 ayat (2) dijelaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) berbentuk bantuandan/sumbangan, bukan pungutan. Yang di maksud bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya dengan syarat disepakati para pihak.

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik per orangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara SUKARELA. Sementara Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah yang ditentukan dan jangka waktu pungutannya juga ditentukan.

Terkait dengan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, ada 58 item pungutan liar di sekolah yang harus diberantas, ketika hal ini ditanyakan ke Suasana, dia hanya diam tidak menjawab pertanyaan padangexpo.com

Terpisah, Luhtfi, S.Pd sebagai Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar jauh jauh hari sudah mengingatkan akan hal ini kepada kepala sekolah dasar di Tanah Datar.

“Kami berharap agar jangan ada lagi permasalahan yang melanda di sekolah-sekolah, khususnya terkait pungutan. Kita patuhi regulasi yang ada, jangan coba-coba bermain dalam hal ini. Tidak ada toleransi bagi yang melanggarnya. Masalah SD 14 Tanjung Barulak, nanti kita tindaklanjuti laporannya. Dinas akan ambil tindakan apabila ada dugaan temuan terkait pungli di sekolah,” ujar Luthfi. (Dwi)

BACA JUGA :  Sidang Pertama Gugatan Praperadilan oleh Wartawan Media Online Atas Terbitnya SP3 Terkait Penganiayaan Beberapa Waktu Lalu, Hari Ini Digelar