Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Lakukan Kunjungan Kerja ke Pemko Bukittinggi

197

padangexpo.com (Bukittinggi)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat beserta rombongan lakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bukittinggi. Kedatangan  rombongan  disambut hangat oleh Wali Kota bersama Kajari Bukittinggi, Sekda dan sejumlah kepala SKPD se Kota Bukitinggi, di Balairung rumah dinas wako, Senin (21/08-23).

Kunker Kajati ini, merupakan ajang bersilaturahmi sekaligus untuk mengetahui kondisi sarana dan prasarana kantor Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan kunker Kajati ke Kota Bukittinggi merupakan suatu hal positif bagi Pemerintah Kota Bukittinggi.

Bagaimana perangkat daerah dapat menerima ilmu dan materi penguatan hukum.

“Kita tentu ingin bagaimana mempercepat jalannya program pemerintah. Namun itu semua harus tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku. Kami harap bagaimana ke depan kita mesti mengawal untuk semakin merapikan administrasi dan terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujar Erman Safar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Asnawi, mengatakan kunker ini dilaksanakan dalam rangka berbagi pencerahan, karena ada beberapa kasus yang ditangani di Sumbar, rata rata berkutat pada administrasi. Untuk itu butuh pemahaman dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan harus mengetahui kiat kita pencegahannya.

“Kita harus tahu tujuan yang dikerjakan dan manfaatnya untuk masyarakat serta pemerintahan apa. Bukan bagaimana supaya kerja itu cepat selesai, tapi lebih pada kerapian administrasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Asnawi.

Kajati menyampaikan, Strategi pemberantasan tindak pidana korupsi, adanya political will dari segenap pimpinan nasional secara berjenjang. Membentuk lembaga yang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Menegakkan hukum secara adil.

Pendekatan agama. Pendidikan yang baik dalam konteks formal dan sosial serta membangun mekanisme dilaksanakannya good governance.

“Ada beberapa modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Diantaranya, penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar, volume yang dikurangi, spesifikasi barang tidak sesuai dan fiktif,” terangnya.

BACA JUGA :  Tim 3 Safari Ramadan 1444 H Pemko Bukittinggi Hari Kedua Kunjungi Masjid Tangah Jua

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berharap, dengan Penyuluhan Hukum di Pemerintahan Kota Bukittinggi, seluruh SKPD se Kota Bukittinggi dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan tidak melanggar aturan,” ujar Kajati.(fadhil)