padangexpo.com (Bukittinggi)
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi berikan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda tentang Cagar Budaya sebelum dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas ranperda tersebut, pada rapat paripurna DPRD yang dadakan di Gedung DPRD, Jumat (20/10-23).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, Ranperda Cagar Budaya dihantarkan pada paripurna tanggal 6 Desember 2021 lalu.
Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda itu pada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini, ” kata Beny Yusrial.
Berikut pendapat akhir 6 (enam) fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi melalui juru bicara masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir fraksinya terhadap ranperda tentang Cagar Budaya diantaranya dari :
Fraksi Partai Golongan Karya dengan juru bicara (Edison Katik Basa) menyampaikan beberapa catatan, diantaranya, Faksi Golkar berharap nantinya ke pemerintah Kota Bukittinggi untuk dapat melibatkan peran aktif masyraakat khususnya di sekitar objek cagar budaya yang ada di Bukittinggi.
Menghimbau, Pemerintah bersama SKPD terkait dapat membuat informasi lengkap tentamg cakar budaya yang ada di Bukittinggi sehingga mengugah hati masyarakat untuk menjaga dan juga memeliharanya karena ini adalah salah satu asset kita, baik untuk pariwisata maupun untuk Pendidikan berupa penelitian bagi siswa maupun mahasiswa
Mengimbau setiap masyarakat Kota Bukittinggi yang menguasai benda, bangunan dan lokasi yang kita nilai sebagai cagar budaya untuk dapat mendaftarkan ke pemrintah kota, sebagai asset cagar budaya kota bukittinggi lengkap dengan sejarah, desripsi serta dokumentasinya,
Fraksi Golkar mendukung pemerintah kota Bersama DPRD Kota Bukittinggi untuk menganggarkan dana khusus untuk kepentingan pelestarian cagar budaya yang ada di Bukittinggi,” Edison Katika Basa.
Fraksi NasDem-PKB dengan junior (Zulham di Nova Candra) menyampaikan, Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang kebudayaan untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya, serta menjamin kepastian hukum dalam Pengelolaan Cagar Budaya di daerah, diperlukan pengaturan mengenai Cagar Budaya.
Fraksi NasDem-PKB menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Bukittinggi beserta Pansus Cagar Budaya yang sudah menyelesaikan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Cagar Budaya tersebut sehingga terwujud kepastian hukum dan tertib peraturan Pemerintahan Kota Bukittinggi.
“Namun kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk benar-benar serius dalam melaksanakan aturan secara berimbang khususnya pada objek Cagar Budaya milik masyarakat, sebab ketika sebuah objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya maka melekat aturan yang membatasi hak-hak pribadi sebagai pemilik maka patutlah kiranya insentif dan kompensasi menjadi perhatian serius dari pemerintah, ” ujar Zulham di Nova Candra.
Fraksi PKS dengan jubir (Syaiful Efendi) mengatakan, menyambut baik dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Cagar Budaya antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan sudah melalui tahapan fasilitasi Gubernur sehingga hari ini dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam bentuk penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
“Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan cagar budaya di Kota Bukittinggi. Ranperda ini sekaligus memperkuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di Kota Bukittinggi.
Fraksi PKS juga mendorong agar Perwako yang menjadi turunan dari Ranperda ini ketika sudah menjadi Perda segera diterbitkan agar pengelolaan agar budaya di Kota Bukittinggi dapat dilakukan secara efekti, ” kata Syaiful Efendi.
Fraksi Demokrat dengan jubir (Erdison Nimli) menyampaikan, Perlunya perhatian dari Pemerintah Daerah berupa insentif kompensasi yang ideal sehingga masyarakat yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya dengan kesadaran sendiri ikut berperan aktif dalam mendaftarkan, menjaga dan melestarikan benda cagar budaya tersebut.
Perlunya tenaga ahli yang cakap di bidang ekologi, arkeologi, arsitektur, adat, budaya dan seni yang tentunya berkonsekwensi terhadap anggaran yang dibebeankan kepada APBD sehingga dapat terlaksananya pengkajian, klasifikasi, penetapan status, serta pemeringkatan terhadap objek diduga cagar budaya.
Pemerintah Daerah dalam pelestarian cagar budaya ini harus bergandengan tangan bersama-sama dengan masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada di kota Bukittinggi, sehingga maksud dan tujuan dari Ranperda Cagar Budaya ini dapat dicapai secara maksimal.
“Dan Pemerintah Daerah mesti melakukan sosialisasi yang intensif tentang warisan budaya dan cagar budaya sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami arti penting cagar budaya tersebut, ” ujar Erdison Nimli.
Fraksi Gerindra dengan jubir (Shabirin Rachmat), mengatakan, Cagar Budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut.
Kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi di tingkat pelajar, aset apa saja yang menjadi cagar budaya agar memunculkan kesadaran cinta cagar budaya sejak dini. Dan pemerintah perlu juga mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya serta sanksi atas perusakan cagar budaya tersebut.
“Diharapkan keberadaan raperda ini disamping sebagai landasan hokum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya ” kata Shabirin Rachmat.
Fraksi Amanat Nasional Persatuan dengan jubir (Nofrizal Usra), mengatakan, Bukittinggi adalah kota yang penuh dengan nilai-nilai sejarah, kami sangat mengharapkan Perda ini akan menjadi pelindung terhadap aset-aset yang sangat mengandung nilai-nilai sejarah.
Kami berharap Pemerintah Kota Bukittinggi adalah garda terdepan yang akan mematuhi Perda in nantinys Pemerintah kami harapkan sangat memperhatikan revitalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk semua kawasan cagar budaya. Seperti Lobang Jepang Benteng For De Cock Jam Gadang dan kawasan lainnya.
“Dan, Kami juga berharap Perda ini tidak akan menjadi penambah koleksi Peraturan Daerah saja, tetapi betul- betul akan di aplikasikan dilapangan dengan bentuk mensosialisasikan dan memberikan apresiasi yang konkrit kepada masyarakat pemilik cagar budaya yang ada di Kota Bukittinggi ‘ kata Nofrizal Usra.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, Urgensi disusunnya Rancangan Perda cagar budaya untuk menumbuhkan kesadaran kita bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.
‘Besar harapan kita dengan lahirnya Perda Cagar Budaya dapat, mewujudkan Pengelolaan Cagar Budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat, menjamin kepastian hukum dalam Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah, dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah, ” jelas Erman Safar. (fadhil)