Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Propemperda Tahun 2024 Serta Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Kepariwisataan

257

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi gelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Propemperda Tahun 2024 serta Nota Persetujuan Bersama Tentang Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Jumat, (20/10-23).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Walikota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Staf Ahli, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan,  hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023, Bapemperda, menargetkan akan membahas 16 ranperda pada tahun 2024 mendatang, dan telah disepakati pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 16 Oktober 2023.

“Raperda inisiatif DPRD berjumlah 4 raperda, yang terdiri terdiri dari 1 raperda baru dan 3 taperda merupakan luncuran dari Propemperda tahun 2023. Raperda usulan dari Pemerintah Daerah berjumlah 12 Raperda yang terdiri dari 7 Raperda baru, 2 Raperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023, 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib,” jelas Beny Yusrial

Juru Bicara Propenperda DPRD Kota Bukittinggi  H. Syafril, menjelaskan, Sesuai dengan Tata Tertib DPRD bahwa salah satu fungsi Bapemperda adalah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Usulan Rancangan Perda ini dapat berasal dari anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi yang dikoordinasikan dengan Bapemperda.

Berdasarkan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2022

Khusus penyusunan Propemperda dilingkungan DPRD telah diatur pula dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Bukittinggi, dimana Bapemperda diberi wewenang dan tugas untuk mengkoordinir hal ini.

Pembahasan tidak saja berkenaan dengan usulan baru tahun 2024 tapi juga berkenaan dengan propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dan rancangan perda lainnya yang masih belum selesai pembahasan/terkendala dalam proses pembahasan di tahun-tahun sebelumnya.

Penyusunan Propemperda dilakukan melalui 5 tahapan yaitu (1) Tahapan Iventarisasi; (2) Tahapan Seleksi; (3) Tahapan Koordinasi; (4) Tahapan Penetapan dan (5) Tahapan Penyebarluasan.

Secara garis besar setelah dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Kota Bukittinggi maka dapat disampaikan sebagai berikut : Pada tahapan iventarisasi usulan dari internal DPRD terhimpun beberapa usulan. Disamping usulan untuk tahun 2024, Bapemperda juga menjemput kembali usulan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti dan rancangan perda lainnya yang masih belum selesai pembahasan/ terkendala dalam proses pembahasan di tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya dilakukan tahap seleksi. Dari semua usulan tersebut ada yang materinya tqelah diatur oleh aturan yang lain, ada yang termasuk dalam perda yang telah ada dan ada pula yang perlu dikaji lebih dalam lagi karena merupakan salah satu unsur kewenangan pemerintah pusat dan atau bahkan saat ini masih menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Setelah tahap iventarisasi dan tahap seleksi selesai kemudian dilakukan tahap koordinasi.

“Berdasarkan usulan anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi dan setelah dilakukan kajian oleh Bapemperda, DPRD mengusulkan sebanyak 4 Raperda yang akan diajukan dalam Propemperda tahun 2024 yang terdiri dari 3 (tiga) luncuran propemperda tahun 2023 dan 1 (satu) usulan DPRD yang baru yakni :

  1. Penyelenggaraan Pariwisata Halal;
  2. Produk Makanan dan Minuman Halal;
  3. Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan; dan
  4. Perubahan Perda Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
BACA JUGA :  DPRD Bersama Pemko Bukittinggi ‘Tandatangani Nota Kesepakatan’ Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2023

Kemudian Pemerintah Daerah berdasarkan surat Walikota Nomor 180/468/Huk-2023 tanggal 12 September 2023 mengusulkan 7 rancangan perda (diluar Perda wajib) yang dimasukan dalam Propemperda Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut : Raperda Wajib (3 buah) yaitu (1).Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, (2). Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, (3). APBD Tahun Anggaran 2025 Ranperda baru yang disertai naskah akademik (7 buah) yaitu, (1). Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, (2). Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi Tahun 2023 -2053, (3). Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, (4). Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, (5). Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, (6). Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030, (7). Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Raperda Usulan Pemko yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2023 yaitu, (1). Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang, (2). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ” jelas jubir Bapemperda.

Wali Kota Bukittinggi,  Erman aSafar, menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan. Disepakati 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari  empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.

“Semoga perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundang undangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan,” ujar Erman Safar.

BACA JUGA :  Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD Kota Bukittinggi 2021, DPRD Apresiasi Kinerja Pemko Dalam Mengelola Pendapatan Daerah

Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas ranperda Cagar Budaya. Yamg mana ke Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda.

Sebaliknya, Walikota Bukittinggi juga menyampaikan pendapat akhir Walikota atas ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan juga menyatakan persetujuan atas ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut untuk dijadikan Perda. (fadhil)