padangexpo.com (Bukittinggi)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, menertibkan sejumlah baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang di fasilitas umum. Penertiban dimulai hari ini, Selasa (24/10)-23 hingga beberapa hari kedepan.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dipohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Dengan dasar itu, Satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban “Hari ini kita mulai hingga beberapa hari kedepan. Satpol PP menertibkan spanduk, banner dan baliho para bacaleg yang berada di tempat tempat umum serta di fasilitas umum sesuai dengan Perda 03 tahun 2015 tentang trantibum,” jelas Joni Feri.
Joni Feri mengatakan, sebelum penertiban, Pemko Bukittinggi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai yang di Kota Bukittinggi. Seluruh partai diminta untuk mematuhi Perda nomor 03 tahun 2015, karena hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU, untuk menjadi lokasi kampanye ataupun untuk memasang spanduk dan baliho.
Kami sudah kirim surat pemberitahuan sejak tanggal 10 Oktober 2023 lalu kepada seluruh partai, agar mempedomani perda 03 tahun 2015. Diharapkan jika ada spanduk, baliho para bacaleg masing masing partai yang melanggar dan masih berada di fasilitas umum dibuka oleh masing- masing partai. Kita sudah memberi waktu lebih 14 hari agar masing masing partai untuk membuka atau memindahkan baliho spanduk banner tersebut.
“Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum. Untuk itu, Pemko Bukittinggi kembali mengimbau kepada seluruh partai dan seluruh bacaleg, agar mempedomani perda 03 tahun 2015 tentang trantibum. Apabila masih terdapat spanduk dan baliho banner berada di fasilitas umum untuk segera dibuka atau dipindahkan,” kata Kadis Satpol PP.
Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, saat dihubungi wartawan, menjelaskan, pihaknya bersama Pemko Bukittinggi akan segera menentukan sejumlah titik fasilitas umum yang dapat dijadikan untuk memasang alat peraga, spanduk dan baliho kampanye.
“Tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan 3 November dan diumumkan tanggal 4 November 2023 Sementara, kampanye sendiri secara resmi akan dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, 3 hari masa tenang dan 14 Februari 2024, tahapan pemungutan suara,” jelas Rifa Yanas. (fadhil)