Setengah Jam Setelah Beraksi, Tiga Pria Diamankan Personel Polsek Lima Kaum

50

Padangexpo.com, Tanah Datar -Polres Tanah Datar meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian, Kamis (19/10/2023), sekira pukul 10.30 WIB, atau hanya satu jam setelah kejadian.

Ketiga tersangka itu berinisial IB (41) warga Kec.Lubuak Sikapiang Pasaman, M (50) warga Kec.Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi dan F (43) Ngari Padang Lua Bukittinggi.

Kapolsek Sungai Tarab Jum’at (20/10) membenarkan sudah menangkap tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Iptu Hendra. SH, menyebutkan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/19/K/X/2023/Spkt, Polsek Sungai Tarab.

“Korban Gusni Fitri Nengsih lansung membuat laporan polisi saat menyadari satu unit Hand Phone nya hilang,” ujar Iptu Hendra SH.

Tindak pidana pencurian yang menimpa korban Gusni Fitri Nengsih terjadi disalah satu bus umum saat hendak menuju ke Bukittinggi, ada seorang lelaki yang menawarkan tempat duduk pada korban.

Tanpa menaruh curiga korban duduk pada bangku yang sama dengan tersangka, ketika sampai di pada bangku yang ditawarkan tersangka.

“Tersangka ini lalu turun di depan Puskesmas Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, melihat hal itu supir bus umum curiga dan memberitahukan pada korban,” lanjutnya.

Pada Saat kejadian menurut Saksi korban baru menyadari satu unit hand phone telah berpindah tangan atau dicuri dan minta supir bus kembali mengantarkan pada lokasi tersangka turun.

Berdasarkan keterangan masyarakat, tersangka setelah turun dari bus lansung naik minibus merk Avanza No Pol B 3100 ALT.

Sesaat setelah mendengar laporan korban, Kapolsek Sungai Tarab bergerak cepat meneruskan informasi pencurian tsb ke Polres Tanah Datar dan Polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Ketiga tersangka diringkus anggota Polsek V Kaum saat melihat mobil dengan ciri yang sama sedang melintas,” kata Hendra

BACA JUGA :  Eka Putra : Propemperda Harus Disusun Secara Terencana

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit Hand Phone (HP) dan satu unit minibus merk Avanza.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek Sungai Tarab.

Terhadap ketiga pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP., dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun. (Dwi)