Home DPRD Bukittinggi Wali Kota Bukittinggi Berikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan...

Wali Kota Bukittinggi Berikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

211

padangexpo.com (Bukittinggi)

Wali Kota Bukittinggi sampaikan  pendapat akhir Wali Kota Atas Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sebelum dilakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap ranperda tersebut untuk menjadi Perda, pada rapat paripurna DPRD, yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Jumat (20/10-23).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan  harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

“Sehingga Pemko dan DPRD Bukittinggi, menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu. Sehingga ranperda penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan Ham Sumbar dan dapat kita sahkan hari ini,” jelas Beny Yusrial.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar,, pada pendapat Akhir Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menyampaikan, dalam sejarah pembangunan Kota Bukittinggi, pariwisata telah terbukti berperan penting dalam perkembangan perekonomian, yang ditunjukkan dengan meningkatnya kesejahteraan ekonomi di daerah yang semakin baik dan maju.

Kemajuan dan kesejahteraan yang makin tinggi telah menjadikan pariwisata sebagai bagian pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia, dan menggerakkan ribuan bahkan jutaan manusia untuk mengenal alam dan budaya ke berbagai wilayah.

“Pergerakan manusia tersebut selanjutnya telah mengerakkan mata rantai ekonomi yang saling kait- mengait menjadi industri jasa yang memberikan kontribusi penting bagi perekonomian di Kota Bukittinggi, hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi di tingkat masyarakat. Salah satu komponen pariwisata yang memberi kontribusi penting bagi perekonomian daerah adalah usaha pariwisata. bersama, ” ujar Erman Safar.

Wako menjelaskan, Mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan maka telah kita bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan yang merupakan Inisiatif DPRD yang disampaikan pada 22 Oktober 2015 yang lalu, yang dipending pembahasannya karena kita harus terlebih dahulu memiliki perda tentang Rencana Induk Kepariwisataan.

BACA JUGA :  Pendapat Akhir Fraksi Pada Rapat Paripurna DPRD Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kemudian dengan telah diundangkannya Perda 1 tahun 2020 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019 -2025 tanggal 18 April 2020, maka pada tahun 2021 kembali dilakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan pariwisata.

Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk, (a). Meningkatkan potensi pariwisata di Daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, (b). Menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata, (c).Membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing; (d). Meningkatkan jumlah kunjungan Wisatawan (e). Memajukan kebudayaan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal; (f). Meningkatkan perkembangan industri wisata, (g). Meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, (h). Meningkatkan pendapatan Daerah; dan (i). Memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Setelah dilakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan setelah disetujuinya tindak lanjut atas hasil Fasilitasi Gubernur Sumatera Barat, maka dalam pendapat akhir ini kami menyatakan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggsrasn Kepariwisataan.

Semoga dengan lahirnya Peraturan Daerah ini, semakin mempertegas political will Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan pengembangan sektor pariwisata di Kota Bukittinggi.

Kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD khususnya Bapemperda DPRD dan Panitia Khusus DPRD, atas segala daya dan upaya yang telah dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan  Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Kepariwsataan sehingga dapat kita setujui bersama pada hari ini menjadi Peraturan Daerah, ” jelas Wako. (fadhil)