Rakus dan Memalukan, 8400 JCH Terlantar Berangkat ke Tanah Suci Karena Adanya Dugaan Korupsi Kuota Haji
padangexpo.com | Jakarta
rakus dan memalukan, mungkin inilah rasanya yang pantas disebutkan, pasalnya Jamaah Calon Haji (JCH) Reguler sebanyak 8.400 orang gagal diberangkatkan ke tanah suci, padahal mereka sudah menunggu antrean selam 14 tahun.
Adapun penyebabnya diduga adanya korupsi kuota Haji. Fakta memilukan dibalik kasus pembagian kuota Haji ini resmi diungkapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK menyampaikan bahwa kasus ini merupakan sebuah ironi tragis yang tak boleh terulang, Senin (25/8).
Seharusnya kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah dibagikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun, kenyataannya kuota reguler hanya dialokasikan 10.000.
Sementara sisanya mengalir ke kuota khusus, sehingga 8.400 jemaah reguler tergeser ke jatah haji khusus.
Kasus ini tentu saja juga berdampak pada calon jamaah kerugian Negara.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pergeseran ini tak hanya memperpanjang antrean keberangkatan secara drastis, tetapi juga merugikan negara.
Dugaan kerugian berasal dari adanya “komitmen fee” yang diterima per kuota khusus, mencapai US$ 2.600–7.000 (sekitar Rp 42–113 juta), yang disalurkan kepada oknum terkait di Kementerian Agama dan sejumlah biro travel.
Perhitungan awal KPK, atas dugaan praktik ini, memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Investigasi KPK sudah pada tahap penyidikan, meskipun sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, namun KPK telah mencegah tiga orang untuk ke luar negeri.
Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang telah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, KPK tengah melibatkan BPK untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci, serta menelusuri aliran dana dan keberadaan dokumen seperti SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembagian kuota.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan ibadah haji di Indonesia sedangkan ribuan calon jemaah yang telah menanti belasan tahun kini harus menanggung kekecewaan akibat rakusnya segelintir pihak yang menyalahgunakan kewenangan. (del/d79/red)
