Ranperda Inisiatf DPRD Kota Bukitinggi Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal Resmi Disahkan Menjadi Perda
Bukittinggi, Padang Expo
DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sah kan ranperda Inisatif DPRD tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal menjadi Perda yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Persesetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dengan Walikota Bukittinggi, pada rapat paripurna DPRD, Jumat (12/12-2025).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra serta Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, yang dihadiri segenap anggota dewan, Forkompimda, Staf Ahli Walikota, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc.MA menyampaikan, setelah di hantarkan dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Juni 2025 yang lalu, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Wali Kota dan jawaban fraksi-fraksi pada 11 dan 12 Juni 2025.
Kemudian dibentuk Pansus berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 170/12//Kpts.Bkt/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan DPRD Nomor 170/19/Kpts.Bkt/2025.
“Pansus telah melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah terkait termasuk proses fasilitasi ke Gubernur Sumatera Barat,” ujar Syaiful Efendi.
Ketua Pansus Pengeloaan Jaminan Produk Halal, M. Taufik, S.Ag., M.M, Tuanku Mudo, menjelaskan, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Pansus pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, yang telah melakukan pembahasan atas Raperda ini yang merupakan inisiatif DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Jaminan produk halal menjadi bentuk ketegasan pemerintah pusat terhadap penegakan syariat Islam dengan memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di masyarakat dengan pembuktian berupa sertifikat halal.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menguraikan lebih lanjut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH berwenang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat (swasta) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yakni dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lembaga pemeriksa halal yang didirikan oleh Pemerintah Daerah merupakan fungsi unit kerja, fungsi unit pelaksana teknis, atau fungsi Perangkat Daerah,”jelas M. Taufik.

Taufik mengatakan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum Raperda tersebut diparipurnakan maka terlebih dahulu dimintakan fasiltasi kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memastikan Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau peraturan daerah lainnya serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah keluar dengan Surat Nomor 100.2.2.2/ 452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025 dengan bunyi sebagai berikut: Materi/Substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah ini perlu ditinjau dan dikaji serta disesuaikan kembali dengan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud BAB IV dan BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam pembetukan peraturan daerah ini agar mempertimbangkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yaitu peraturan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dan teknis penulisan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Hasil fasilitasi tersebut telah dibahas kembali pada 9 Desember 2025, hasilnya disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal DPRD pada 11 Desember 2025. Sehingga hari ini bisa diparipurnakan,”kata Taufik.
Walikota Bukittinggi, H.Ramlan Nurmatias, SH, menyampaikan, rancangan perda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim. Karena ketersediaan dan kepastian produk halal, baik makanan, minuman, maupun jasa, bukan hanya masalah keagamaan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen.

Rancangan perda ini hadir sebagai penjabaran komitmen kita bersama, yang secara tegas memiliki tujuan mulia. Dimana dalam Rancangan perda dijelaskan bahwa perda ini bertujuan untuk Mewujudkan pemenuhan kewajiban Sertifikasi Halal oleh Pelaku Usaha, Menjamin Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan Pelaku Usaha memenuhi ketentuan PPH, Menciptakan kepastian hukum pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah kita, Menjamin pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Pemerintah Daerah dan Mewujudkan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk,”ujar Ramlan Nurmatias.
Wako mengatakan, bila selama ini peran pemerintah daerah dalam Pengelolaan Jaminan Produk Halal belum optimal maka besar harapan kita dengan lahirnya Perda ini maka pemerintah daerah dapat melakukan Pembentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) milik Pemerintah Daerah yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk serta melaksanakan pengawasan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi.
Kemudian, meningkatkan pendampingan intensif kepada UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, agar mereka mampu memenuhi ketentuan Proses Produk Halal, sehingga produk lokal kita siap bersaing secara nasional bahkan global dan Meningkatkan senergi pengawasan jaminan produk halal dengan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia dan pemangku kepentingan lain sesuai dengan program strategis pengawasan yang akan disusun pemerintah daerah bersama BPJPH nantinya.

“Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan harmonis antara Pansus DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah, kami berkeyakinan dengan lahirnya perda ini akan melahirkan landasan hukum yang kuat, efektif, dan implementatif, serta mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan konsumen, serta penguatan ekonomi daerah.
Keputusan hari ini adalah sebuah babak baru dalam upaya perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Bukittinggi. Kami berharap semua komponen Pelaku Usaha dan masyarakat dapat menyambut baik Perda ini.
Kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah, kami instruksikan untuk segera menindaklanjuti dan menyusun regulasi pelaksana dengan cepat dan tepat,” kata Wako. (fadhil)
