Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah, Diamankan Polres Pasaman
2 mins read

Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah, Diamankan Polres Pasaman

Padangexpo.com | Pasaman

Kapolres Pasaman tangkap pelaku penganiaya Nenek Saudah setelah kasus kekerasan terhadap lansia itu menggemparkan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K. langsung mengambil alih kendali penanganan perkara sejak laporan pertama masuk ke kepolisian.

Kasus ini sangat menjadi perhatian publik karena pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan lanjut usia yang berada dalam kondisi rentan. Kapolres Pasaman menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius yang menuntut penanganan cepat dan tegas tanpa kompromi.

AKBP Muhammad Agus Hidayat memimpin langsung langkah penyidikan untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap lansia tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Berkat instruksi langsung dari Kapolres, tim kepolisian bergerak intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Nenek Saudah. Polisi tidak memberi celah bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa kepolisian akan memproses siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya. Ia menolak memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan terhadap lansia dan berkomitmen menegakkan hukum secara adil.

Terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Pasaman, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memastikan jajaran Polres Pasaman telah menangani dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman.

Kapolda menegaskan, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polres Pasaman dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Alhamdulillah, satu pelaku sudah ditangkap. Insya Allah segera dirilis oleh Kapolres Pasaman. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Gatot, Selasa (6/1).

Dugaan keterlibatan pekerja tambang emas ilegal, Gatot menyampaikan bahwa penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan secara paralel. Upaya tersebut meliputi edukasi dan mitigasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

BACA JUGA :  Uang Titipan 100 Juta Diduga Digelapkan Oleh Kepsek SDN 1 Muara Tais Timur Pasaman

“Solusi permanen menjadi prioritas utama. Semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan PETI. Polda Sumbar bersama stakeholder terkait telah mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” jelasnya.

Dalam hal ini, Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjelaskan bahwa regulasi terkait WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tingkat Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini sedang dalam proses. Tidak hanya di Sumbar, kajian serupa juga dilakukan di sejumlah provinsi lain bersama Kementerian ESDM.

“Hal ini juga telah saya sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Mohon dukungan dan doa, sesuai arahan Bapak Presiden RI yang merujuk Pasal 33 UUD 1945, agar negara hadir dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya di Sumbar,” pungkasnya. (d79)