Dugaan Pengrusakan Fasum di Perumahaan Siti Naiman Berujung Laporan Polisi

Dugaan Pengrusakan Fasum di Perumahaan Siti Naiman Berujung Laporan Polisi

padangexpo.com // Padang Panjang 

Dugaan pengrusakan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Siti Naiman, Kota Padang Panjang, berujung laporan polisi.

Hal ini menjadi pembahasan alot oleh Komisi 1 DPRD Padang Panjang saat melakukan rapat kerja dengan Dinas PUPR selaku mitra kerjanya, Senin (27/07/2026) lalu.

Dalam rapat tersebut, Kadis PUPR Wita Dwi Susanti mengatakan, kasus perusakan ini telah dilaporkan Kabid Bina Marga Dodi Indra, ke Polres Padang Panjang pada 5 Maret 2026 lalu.

“Sampai hari ini kasus tersebut masih dalam proses,” kata Wita.

Dalam dokumen laporan, dugaan pengrusakan disebut terjadi di Jalan DPRD, kawasan Perumahan Siti Naiman, RT/RW setempat, Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Polisi juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat pada tanggal yang sama.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut uraian dalam laporan, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum melalui bidang bina marga disebut telah menyelesaikan pekerjaan perbaikan bahu jalan atau trotoar menuju kantor DPRD Kota Padang Panjang.

Namun, setelah pekerjaan tersebut selesai, sejumlah masyarakat yang berada di sekitar Perumahan Siti Naiman diduga melakukan pengrusakan terhadap objek tersebut dengan menggunakan alat bantu tertentu.

Akibat kejadian itu, bagian fasum yang dilaporkan mengalami kerusakan. Kabid Bina Marga kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polres Padang Panjang.

Dalam STTLP, dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menunggu Proses Penyidikan

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Irjen Kemenkumham Razilu Lakukan Kunjungan ke Rupajang Kelas II B Sumbar

Persoalan ini menarik perhatian banyak kalangan, karena objek yang dipersoalkan bukan sekadar bagian dari lingkungan perumahan, tetapi fasilitas umum yang sebelumnya disebut telah dikerjakan oleh pemerintah melalui instansi teknis.

Karena itu, selain aspek dugaan pengrusakan, publik tentu berkepentingan mengetahui status fasilitas tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya, bagaimana kondisi sebelum dan sesudah kerusakan, serta apa motif di balik dugaan tindakan tersebut.

Polisi diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara terang benderang, termasuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dan menghitung kerugian akibat kerusakan fasilitas tersebut (tim)