Site icon Padang Expo

Apresiasi dari DPRD Kepada Pemko Bukittinggi Atas Dukungan Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016

| padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD  Kota Bukittinggi kembali melanjudkan rapat paripurna hari ketiga dengan agenda Jawaban Fraksi atas tanggapan Walikota terhadap Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016., diruang sidang DPRD  Kamis (09/06-22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan dihadiri oleh Wakil Walikota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.

6 (enam) Fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi  yaitu  Fraksi Gerindra dengan juru bicara (Shabirin Rachmat), F. PKS  (Ibra Yaser),  F. Demokrat (Erdison Nimli), F. Amanat Nasional Persatuan (Irman Bahar), F. Golkar (Syafril) dan F. Nasdem-PKB (Asril),  berikan jawaban Atas Tanggapan Walikota Bukittinggi terhadap Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK)

Secara umum, semua fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi memberikan apresiasi atas tanggapan dan dukungan Pemerintah Daerah atas ranperda Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016 tentang LKK yang merupakan tindak lanjuti dan amanah dari peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. ini, karena memang sudah tidak sesuai lagi dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018.

Dengan ditetapkannya Peraturan  Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, maka PP No. 73 Tahun 2005 tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, salah satunya adalah Perda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi juga mengapresiasi dan mendukung pemerintah daerah untuk proses penyusunan rancangan peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan yang sedang dilakukan.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, agenda rapat paripurna hari ketiga ini adalah Walikota memberikan Jawaban atas pemandangan Umum fraksi Atas pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016 Tentang LKK.

“Dengan begitu, maka selesailah proses tahap pertama, mulai dari hantaran oleh DPRD, Tanggapan dari Walikota dan Jawaban dari DPRD

Untuk selanjudnya, akan masuk pada tahap kedua, yaitu akan dilakukan pembahasan lebih mendalam secara bersama oleh pansus DPRD dengan Pemko, ” ujar Beny Yusrial. (fadhil)

Exit mobile version