Site icon Padang Expo

Ayah Tiri Cabuli Anak Sambungnya Bertahun-tahun

I padangexpo.com (Batusangkar – Tanah Datar)

Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul E (59 tahun) yang melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya LA (14 tahun) di kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pukul 21.00 WIB, Jum’at (14/01/2022).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/10/K/I/2022/SPTK/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 14 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Berdasarkan laporan tersebut dikeluarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.kap/02/I/2022/Reskrim dan surat perintah penyidikan Nomor: Sprindik/02/I/2022 ditanggal yang sama.

Penangkapan dilakukan oleh Personel Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Syafri, SH. Kejadian ini terungkap ketika korban diajak kakak sepupunya JP menginap di rumahnya pada tanggal 31 Desember 2021. Karena JP melihat korban sering bermenung, kemudian menanyakan apakah korban sedang sakit, namun dijawab tidak dan korban akhirnya menceritakan perlakuan Bapak tirinya kepada JP.

Setelah kakak sepupu korban menceritakan kepada adik Ibu korban, bibinya tersebut langsung membawa korban ke Medan. Di Medan atas rembukan keluarga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Tanah Datar dan dilaksanakan Visum serta mengamankan barang bukti.

Dari keterangan korban berawal sejak tahun 2010 ketika Bapak tirinya menikahi ibunya dan menetap disalah satu rumah kontrakan di Bukittinggi saat tahun itu korban mulai dicabuli oleh ayah tirinya. 2019 Tersangka dan keluarganya pindah ke Tanah Datar karena rumah kontrakannya terbakar. Saat duduk dibangku SD korban pernah menyampaikan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya namun tidak ditanggapi. Tindakan pencabulan masih dilakukan tersangka hingga terakhir 15 Desember 2021.

“Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Tanah Datar dan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 290 ke-2e KUH Pidana, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup AKP Syafri, SH. (RK)

Exit mobile version