Site icon Padang Expo

Bawaslu Solok Selatan Komitmen Dalam Penanganan Pengaduan Terkait Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Padangexpo.com,Solsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penanganan laporan dan pengaduan terkait pelanggaran selama proses Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana dikatakan Plh. Ketua Bawaslu, Nila Puspita didampingi Haikal Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, kepada awak media, Jumat (18/10/2024) lalu di kantor Bawaslu di Padang Aro, bahwa Terkait dengan penanganan pelanggaran dalam masa kampanye hingga hari itu sudah ada 10 laporan, diantaranya ada yang tidak terbukti pelanggaran dan ada yang masuk pada tahap penyidik dan ada yang juga yang tidak di register.

” Ada 10 laporan pelanggaran, sudah ada empat diproses, empat sudah di putuskan, dan ada laporan yang tidak diregister, karena tidak lengkap,” jelasnya.

Pihaknya perlu menyampaikan pada semua pihak terkait penanganan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Bawaslu, apalagi saat ini ada anggapan bahwa Bawaslu ada keberpihakan pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut Pilkada di Solsel.

” Kenapa Paslon yang satu ini saja yang dipanggil, sementara laporan yang disampaikan pihak salah satunya lagi tidak di proses, begitu tudingan yang diterima Bawaslu,” jelasnya.

Terkait masalah penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu ada dua yaitu pertama laporan dengan ada pelapor, kedua temuan yang merupakan hasil temuan atau hasil informasi awal yang masuk dalam laporan awal Bawaslu untuk melakukan penyelidikan atau melengkapi syarat formil dan untuk mencari data pendukung lainnya.

Maka tidak benar bawah Bawaslu tidak serius dalam menangani laporan yang masuk. ” Ketika laporan masuk, dua hari kedepannya kami akan melakukan kajian dugaan pelanggaran, apakah terpenuhi syarat formil materilnya?. Ketika terpenuhi akan diregister, dan jika tidak terpenuhi akan dikembalikan,” jelasnya.

Artinya laporan pengaduan pelanggaran sejak diregister di Bawaslu, dalam rentang waktu tiga hari plus dua hari akan diproses penanganan pengaduan tersebut.

Saat ini menurut Nila ada persepsi, ” ketika tidak terpenuhinya syarat formil materil, dianggap kita ada keberpihakan. Kenapa laporan salah satu tim di muluskan dan tim lainnya tidak,” jelas Nila

Ia menegaskan, bahwa Bawaslu tidak akan pernah membeda-bedakan Paslon dalam memberikan laporan, sepanjang lengkap dan memenuhi syarat akan tetapi di proses.

Dan menurut Haikal dari Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Solsel, bahwa keterlibatan semua elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada ini adalah bagian dari bentuk pengawasan partisipatif.

” Kita sudah sosialisasikan terkait pengawasan partisipatif ini banyak organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan lainnya,” jelas Haikal.

Artinya, pihak Bawaslu berharap semua elemen yang ada di Solok Selatan ini dapat turut serta mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 ini,” harapnya.

Bahkan pihak Bawaslu juga sudah melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi untuk turut serta mendukung kegiatan pengawasan Pilkada tersebut.(CSR)

Exit mobile version