| padangexpo.com (Bukittinggi)
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi berikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda Kota Bukittinggi Atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, pada rapat paripurna DPRD, yang diadakan di ruang sidang utama DPRD, Rabu (08/06-22).
6 (enam) Fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi yaitu raksi Gerindra dengan juru bicara (Shabirin Rachmat), F. PKS (Ibnu Asis), F. Demokrat (Alizarman), F. Amanat Nasional Persatuan (Dedi Fatria), F. Golkar (Syafril) dan F. Nasdem-PKB (Zulhamdi Nova Chandra), menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas hantaran Ranperda Kota Bukittinggi Atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Berbagai macam pertanyaan, kritik, saran dan masukan disampaikan, diantaranya adalah, Bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bukittinggi merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus karena hal tersebut menyangkut landasan peraturannya masing-masing.
Ucapan selamat juga disampaikan kepada 17 Dinas, 3 bidang yang membantu urusan pemerintahan serta 3 kecamatan dan 2 kantor yakni Kesbangpol dan BPBD Kota Bukittinggi dari tipe C ke B dan A semoga perubahan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
Kemudian, mengarahkan dan menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang mampu mengakomodir segala urusan masyarakat.
Mohon penjelasan yang lebih detail kepada pemerintah Kota terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Mohon penjelasan bagaimana mengharmonisasi evaluasi perangkat daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pencapaian visi misi Daerah yang sudah disepakati oleh para pihak terkait di daerah.
Mohon jawaban dan alasan mengapa Walikota begitu molor dan lamban dalam pemilihan pejabat definitif juga beberapa SKPD serta Badan termasuk Asisten 2.
Begitu juga dengan Dinas Kesehatan sampai saat ini belum juga mempunyai Kepala Dinas dan Sekretaris yang definitif.
Serta, mohon penjelasan, kenapa RSUD kota Bukittinggi yang dari sektor kesehatan dan mempunyai peralatan standar terbaik dan rumah sakit tipe C di kota ini, hingga saat ini belum juga ada Direktur yang definitif
Pada dasarnya, semua fraksi Di DPRD Kota Bukittinggi menerima dan setuju, ranperda ini dilanjutkan ke tingkat pembahasan. (fadhil)

