Site icon Padang Expo

Berantas Maksiat dan Wujudkan Serambi Madinah, Satpol PP Kota Solok Amankan 5 Pelaku Terduga Prostitusi di Tanah Garam 

padangexpo.com (Kota Solok)

Dalam setiap kesempatan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar selalu menyampaikan dengan tegas bahwa ingin menjadikan Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah yang diberkahi Allah SWT dan bertaqwa serta jauh dari maksiat dan penyakit masyarakat.

Maka dari itu, untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dituntut untuk bekerja ekstra keras dan lebih tegas dalam memberantas kemaksiatan di tengah kehidupan sosial masyarakat perkotaan yang lebih terbuka terhadap perubahan dan mudah terpapar pengaruh-pengaruh negatif yang masuk dari luar.

Baru ini, Petugas Satpol PP Kota Solok berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat melakukan perbuatan prostitusi, dalam sebuah sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Senin (27/2/2023) siang.

Adapun penangkapan tersebut hasil dari tindaklanjut laporan masyarakat setempat yang telah curiga melihat laki-laki dan perempuan keluar masuk dalam rumah tersebut, hingga tengah malam.

Kepala Satpol PP Kota Solok, Zulkarnaini menjelaskan, “Kami berkoordinasi dengan Lurah, Bhabinkammtibmas, dan Babinsa. Saat digrebek sekitar pukul 11.00 WIB siang, di depan rumah tersebut ada tiga orang laki-laki dan di dalam rumah ada sepasang perempuan dan laki-laki selesai berhubungan badan,” terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan barang bukti uang sebesar Rp800 ribu yang diduga untuk membayar terduga PSK tersebut.

“Saat penggerebekan telah diamankan barang bukti uang Rp800 ribu yang digunakan pelaku untuk membayar terduga PSK. Seteleh dilakukan pemeriksaan, pasangan ilegal tersebut diketahui ternyata warga Kabupaten Solok. Menurut warga, ada satu pasang lagi, namun tidak ditemukan saat penggerebekan. Sedangkan si pemilik rumah tidak ada saat digrebek,” ungkapnya.

Adapun lima orang yang diamankan adalah, perempuan inisial TA (18), dan selebihnya pria inisial AR (42) Y (25) dan dua orang terduga sebagai mucikari SJ (23) dan AT (22).

Dalam hal ini, Zulkarnaini mengatakan ke empat orang pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai UU prostitusi dan satu orang wanita diserahkan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Arosuka.

Untuk itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus peka terhadap aktivitas tidak lazim yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama ini, dan bersama-sama untuk memastikan Kota Solok bebas dari maksiat.

Dengan adanya informasi yang menyatakan tentang ‘kota prostitusi’, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan menanggapi ini adalah informasi yang tidak bijaksana, karena kenyataannya Pemko Solok di bawah kepemimpinan Wali Kota Zul Elfian Umar dan Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra berkomitmen akan selalu bersikap tegas memberantas kegiatan yang berbau maksiat di Kota Solok.

“Gerak cepat jajaran Satpol PP Kota Solok menelusuri informasi yang masuk dari masyarakat, dan tindakan tegas yang diambil merupakan bukti Pemko Solok tidak main-main terhadap apapun perilaku kemaksiatan yang dapat menodai tekad kita bersama menjadikan masyarakat Kota Solok yang beriman dan bertaqwa,” jelasnya. (d79/alwa)

Exit mobile version