Site icon Padang Expo

Buang Sabu di Pinggir Jalan, Pengedar Muda di Payakumbuh Tumbang Digerebek Polisi

padangexpo.com // Payakumbuh Upaya pelarian seorang pria berinisial AR (22) berakhir sia-sia. Aksi nekatnya membuang paket sabu di pinggir jalan justru menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar peran yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kota Payakumbuh.

Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap AR pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Koto Panjang, Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengungkapkan, tersangka diamankan saat berusaha menghilangkan barang bukti berupa satu paket sabu yang diduga hendak diserahkan kepada calon pembeli.

“Penangkapan ini hasil pengembangan dan pengintaian. Saat kita lakukan pengejaran, tersangka mencoba membuang barang bukti, namun berhasil kita amankan,” tegas AKP Gusmanto.

Tak berhenti di situ, penggeledahan terhadap tersangka membuka fakta yang lebih besar. Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan pelaku, menguatkan dugaan bahwa AR bukan sekadar pengguna.

“Total ada 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,42 gram yang kita sita,” ungkapnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya dua unit timbangan digital, plastik klip untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah. Kepolisian pun memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Kami akan terus bergerak masif dan berkelanjutan. Ini komitmen kami memutus mata rantai narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKP Gusmanto.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan terlibat di belakang tersangka. AR sendiri terancam jeratan hukum berat, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi sinyal keras: ruang gerak pengedar semakin sempit, dan setiap celah akan terus diburu aparat(Ken)

Exit mobile version