Site icon Padang Expo

DPRD Kota Padang Panjang Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Disabilitas

Padang Panjang – Komitmen DPRD Kota Padang Panjang dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas kembali ditunjukkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Disabilitas. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan lahir dari aspirasi masyarakat.

FGD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (28/7/2026), menjadi forum strategis untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas secara komprehensif dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Drs. Aditiawarman, Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah, SE, serta anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom dan Andre Hilman Pratama, S.Kom.

Kehadiran unsur pimpinan DPRD dan Bapemperda menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. DPRD ingin memastikan bahwa setiap proses penyusunan perda dilakukan secara terbuka, profesional, dan partisipatif.

FGD menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, yakni Andros Timon, S.H., M.H. beserta tim, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia, ST, M.Si.

Selain itu, kegiatan juga melibatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.

Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, menegaskan bahwa FGD merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari dialog bersama masyarakat.

Ia menekankan bahwa keterlibatan organisasi penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Ranperda. Prinsip Nothing About Us Without Us menjadi landasan utama agar setiap kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan kelompok yang akan menerima manfaatnya.

Komitmen tersebut memperlihatkan bahwa DPRD Kota Padang Panjang menempatkan partisipasi publik sebagai pilar utama dalam proses pembentukan peraturan daerah. Aspirasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang responsif dan berkeadilan.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat yang terus mendampingi penyusunan naskah akademik maupun substansi Ranperda sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi antara DPRD dan pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum menjadi modal penting untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mudah diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Imbral mengajak seluruh OPD, camat, lurah, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi perda setelah nantinya disahkan. Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari proses penyusunannya, tetapi juga dari pelaksanaannya di lapangan.

DPRD Kota Padang Panjang meyakini bahwa keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Melalui Ranperda Disabilitas, DPRD ingin memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga fasilitas umum yang aman dan nyaman.

Keberpihakan terhadap kelompok rentan merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusi yang terus diperjuangkan DPRD Kota Padang Panjang dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.

Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Andros Timon, menjelaskan bahwa FGD menjadi tahapan strategis untuk menghimpun berbagai pandangan dari seluruh peserta sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan substansi Ranperda.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi referensi penting agar Ranperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Diskusi berlangsung aktif dengan membahas berbagai isu strategis, mulai dari perlindungan hak penyandang disabilitas, akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan publik, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.

Seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun saran. Hal tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kota Padang Panjang dalam membangun budaya legislasi yang terbuka, inklusif, dan demokratis.

Bagi DPRD Kota Padang Panjang, Ranperda Disabilitas bukan sekadar produk hukum, tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga tanpa memandang kondisi fisik maupun kemampuan yang dimiliki.

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong lahirnya berbagai program yang berpihak kepada penyandang disabilitas.

Langkah yang dilakukan DPRD Kota Padang Panjang menunjukkan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan sosial.

Melalui penyusunan Ranperda Disabilitas secara partisipatif, DPRD Kota Padang Panjang kembali menegaskan perannya sebagai lembaga representasi rakyat yang hadir mendengarkan aspirasi, merumuskan solusi, dan menghasilkan kebijakan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, DPRD Kota Padang Panjang optimistis Ranperda Disabilitas akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota yang religius, berbudaya, inklusif, berkeadilan, serta menghargai martabat setiap warga tanpa terkecuali. (Yaldi)

Exit mobile version