Site icon Padang Expo

Empat Tahun Buron, Eks Pj Wali Nagari Baringin Tersangka Korupsi Rp400 Juta Lebih Akhirnya Dibekuk

padangexpo.com //Tanah Datar

Setelah hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AB(47) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp400 juta, akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

AB ditangkap di kawasan dekat Videotron Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta personel TNI dari Kodim 0307/Tanah Datar.

Tersangka diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, yang terjerat kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AB melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Richard K. Siagian, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen David Andi, SH, MH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

Ryan Palasi menyebut penangkapan AB merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta dukungan personel TNI dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka.

“AB yang berstatus DPO sejak tahun 2022 berhasil diamankan oleh tim gabungan. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Ryan Palasi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pernah berhenti melakukan pengejaran terhadap para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Siapapun yang berupaya melarikan diri dari proses hukum pada akhirnya tetap akan dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ryan menambahkan, kasus yang menjerat AB terkait dugaan penyalahgunaan keuangan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Wali Nagari Baringin yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Datar, Richard K. Siagian, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan.

“Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Selanjutnya dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan  Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Richard.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga kasus tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan AB sekaligus mengakhiri pelarian panjang seorang tersangka korupsi yang selama empat tahun berusaha menghindari jeratan hukum. Keberhasilan operasi ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum.

Melalui sinergi antarinstansi, aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum(d13)

Exit mobile version