| padangexpo.com
Kembali, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki laki berinisial H (60 th) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu pada hari, Jum’at 21/5/2021.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap H.
Terduga pelaku yang sudah lanjut usia ini di amankan di warung miliknya di Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung.
Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Jorong,Ketua Pemuda dan masyarakat Jorong Koto Tuo,Tim menemukan 3(tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening. Terduga pelaku, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Tanah Datar, AKBP. Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K M.Si melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta sangat menyayangkan dan merasa miris mengingat kasus ini dilakukan oleh orang yang sudah berusia lanjut.
Usia dimana seharusnya seseorang banyak beribadah, bukan malah melakukan tindakan melawan hukum.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 122, ayat 2 ( dua) jo pasal 114 ayat 2 (dua) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(D13/d79)

