Site icon Padang Expo

Hadiri HKN ke 57, Kajari Solsel Terima Piagam Penghargaan Bidang Intelijen dari Bupati Solsel

| padangexpo.com (Solok Selatan)

Pemkab Solok Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Solok Selatan menggelar peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Solok Selatan Jl. Timbulun – Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Jum’at 12 November 2021.

Dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) kali ini diangkat tema,” SEHAT NEGERIKU TUMBUH INDONESIAKU”

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda, S.E, Sekda Solsel DR. Syamsurizaldi, S.I.P, S.E.,M.M, Kajari Solok Selatan Muhammad Bardan, SH.,MH, Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto, S.I.P, Dandim 0309/Solok diwakili oleh Plh. Pabung Kapten Inf Suryadi, Sekwan Solsel Hj. Mardiana, Asisten I Bupati H. Fidel Efendi, Asisten II Bupati Putra Nusa, Asisten III Bupati Amdani.

Usai peringati HKN, acara lalu dilanjutkan dengan memberikan piagam dari Bupati Solok Selatan yang diwakili Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi dan diserahkan kepada Kajari dan Seksi Intelijen Kejari Solok Selatan dan diterima langsung oleh Kajari Solok Selatan Muhammad Bardan., SH,. MH.

Dalam hal ini, Bupati Solok Selatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Intelijen Kejari Solok Selatan atas berjalannya koordinasi dan supporting dalam rangka pengembalian kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan (nakes) pada penanganan covid 19 TA 2020 di Kabupaten Solok Selatan.

Bahwa kelebihan bayar tersebut sehubungan dengan LHP BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada audit LKPD Pemerintah Kabupaten Solok Selatan TA 2020, terdapat temuan pemeriksaan berupa, “Kelebihan pembayaran dan realisasi insentif untuk tenaga kesehatan dalam penanganan covid 19 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.214.363.531,52 (satu milyar dua ratus empat belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu koma lima puluh dua rupiah).

Atas temuan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kajari Solok Selatan mengeluarkan Surat perintah Tugas (Sprintug) dengan untuk melaksanakan Puldata Pulbaket.

Setelah berkoordinasi dengan inspektorat melalui entitas terkait yakni Dinas kesehatan dan RSUD telah mengembalikan kelebihan insentif nakes tersebut senilai Rp. 1.143.543.476,52 ( Satu milyar seratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam koma lima puluh dua rupiah ) ke kas daerah Kabupaten Solok Selatan dengan sisa insentif yang belum dikembalikan senilai Rp 70.820.025 (Tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh ribu dua puluh lima rupiah).

Piagam penghargaan tersebut sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas koordinasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH Kejaksaan Negeri Solok Selatan Bidang Intelijen) dalam rangka penyelamatan uang negara/daerah dan berharap koordinasi ini bisa lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan pembangunan daerah di Kabupaten Solok Selatan.

Selama kegiatan berlangsung sampai selesai situasi aman dan kondusif, kegiatan berjalan tetap mematuhi protap protokol kesehatan Covid 19 memakai masker. (syahril)

Exit mobile version