| padangexpo.com (Bukittinggi)
DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Hantaran Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali kota tahun 2021. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Walikota Marfendi serta segenap anggota dewan, Forkompinda, Kepala SOPD, dan tamu undangan lainnya dengan tetap melakukan protokol kesehatan, bertempat diruang sidang utama DPRD, Rabu (06/04-22).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2021 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021. LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang merupakan tahun terakhir dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021.
Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp 688, 6 miliar lebih dari target sebesar Rp 684,3 miliar lebih atau sebesar 100,63%. Pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar Rp 91,7 miliar lebih dari target sebesar Rp 92,1 miliar lebih atau 99,65%.
Dana perimbangan atau transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 593,7 miliar lebih dari total target sebesar Rp 592,2 miliar lebih atau sebesar 100,26 %. Lain- lain pendapatan yang sah, terealisasi sebesar Rp 3 miliar lebih.
Belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 650 miliar lebih dari target sebesar Rp 783,7 miliar lebih atau sebesar 82,94%. Belanja daerah lebih besar ditujukan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan oleh perangkat daerah, dengan pencapaian Belanja Operasi sebesar Rp 642,9 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 555,1 miliar lebih atau sebesar 86,35%. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 123,1 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 93 miliar lebih atau dengan capaian 75,56%.
Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 99.4 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 94.4 miliar lebih atau dengan capaian 94,96%,” jelas Wako.
Kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional tahun 2021 masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan penyebaran dan pananganan pandemi Covid-19 serta memperhatikan realisasi APBD, sehingga Pemerintahan Kota Bukittinggi menetapkan perubahan terhadap APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021, baik terhadap target pendapatan, anggaran belanja serta pembiayaan pada Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Penjabaran Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021.
Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 134,1 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 92,1 miliar lebih atau berkurang sebesar 31%. Belanja Daerah, yang semula ditetapkan sebesar Rp. 785.380.370.094 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp. 783,7 miliar lebih atau turun sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Penerimaan Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp 53,2 miliar lebih naik menjadi Rp 99,4 miliar lebih atau naik sebesar 87%,”papar Wako Erman Safar.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ Walikota kepada DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“LKPJ ini wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”jelas Beny Yusrial.
Beny mengatakan, Setelah LKPJ dihantarkan oleh Wali Kota, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,”kata Beny Yusrial. (fadhil)

