Site icon Padang Expo

Hantaran Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi hantarkan  ranperda inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan pada rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Senin (05/12-22).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pada akhir tahun 2022 ini, DPRD menghantarkan dua ranperda inisiatif yaitu ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.Ranperda ini  telah masuk dalam Propemperda DPRD Kota Bukittinggi tahun 2022. Sebelumnya, Bukittinggi juga sudah memiliki perda tentang  pendidikan ini. Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,” ujar Beny Yusrial.

Juru bicara DPRD Kota Bukittinggi, Alizarman, menjelaskan, Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD mengusulkan untuk dikaji kembali karena menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Ada 5 hal utama yang harus dikelola oleh pemerintah daerah yakni manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan tentang penyelenggaraan  pendidikan, bahasa dan sastra.

Melalui usulan DPRD ini nantinya Raperda ini akan mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban para pihak terkait, pengelolaan pendidikan yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa dan sastra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan , peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan pendidikan,” jelas Alizarman.

Selanjutnya, usulan ranperda inisiatif ini, akan ditanggapi oleh Pemko Bukittinggi melalui Walikota pada rapat paripurna  DPRD, Selasa (06/12-22). (fadhil)

Exit mobile version