I padangexpo.com (Tanah Datar)
Demi peningkatan pelayanan kemasyarakatan, Kecamatan Salimpaung dibawah kepemimpinan Herru Rahman telah meluncurkan berbagai inovasi baru sejak Oktober 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan Camat Salimpaung Herru Rahman, S.SST, MM pada penilaian Kompetensi Camat Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat ,di halaman kantor Camat Salimpaung, Rabu 21/9/2022.
“Beberapa Inovasi yang telah kita luncurkan diantaranya: (1). Palanta Talampau Sayang, Pelayanan Kecamatan Salimpaung bagi warga nagari Tabek Patah, Lawang Mandahiling, Salimpaung, Sumanik, Situmbuk, dan Supayang. (2) Rajawali, Rapat Kerja Wali Nagari (3). Semarak , Senam Bersama Pemerintah Kecamatan, (4). RiDO, Wirid Dan Do’a yg diadakan 1kali dalam sebulan. (5). Sikamek Pesek, Sistem Tata Kelola Administrasi dan Manajemen Kecamatan serta Persuratan Melalui Email,” jelas Herru.
Lebih lanjut Herru menjelaskan bahwa semua inovasi yang telah diluncurkan bertujuan untuk peningkatan pelayanan kemasyarakatan di Kecamatan Salimpaung dan hal inilah yang menghantarkan Herru berlaga di Kompetensi Camat Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (SekDa) Kabupaten Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Camat merupakan perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan.
“Penilaian Camat bukan untuk gengsi, tapi sebagai tolak ukur seorang pemimpin Kecamatan. Untuk itu Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Fakta Integritas yang salah satunya berisi ‘ Camat harus bertempat tinggal di rumah dinas yang telah disediakan ‘. Ini berimplikasi terhadap pemaksimalan tugas- tugas yang diamanahkan. Pemerintah Daerah juga mendorong para kepala OPD termasuk Camat untuk melahirkan inovasi – inovasi baru agar pelayanan dapat diakses dengan cepat dan akurat. Camat juga dituntut bisa mengayomi semua hal disamping melakukan tugas pemerintahan sesuai TUPOKSI” ujar Iqbal.
Andri Yulika, SH.,M.Hum, Ketua Tim Penilai Kompetensi Camat Tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam arahan menyampaikan bahwa penilaian kali ini merupakan penilaian tahap II setelah penilaian ekspose Camat yang diadakan di kota Padang beberapa waktu lalu.
“Kompetensi ini bukan sekedar gagah- gagahan tapi lebih ke kapasitas seorang Camat. Karena tujuannya untuk kompetensi Camat, sesuai dengan Peraturan Gubernur no : 14 tahun 2016 tentang Camat, maka Camat yang diutus mengikuti kompetensi ini merupakan Camat terbaik dari masing-masing kabupaten/kota. Bukan dengan cara dicomot atau ditunjuk oleh pemimpin daerah, melainkan dari hasil kompetensi/ seleksi ditingkat kabupaten” terang Andri.
Andri juga menambahkan bahwa seorang Camat harus bisa mengayomi dan menjalankan pemerintahan. Camat juga bertanggung jawab melakukan pembinaan kepada nagari/ desa, serta mengawasi aset-aset pemerintah daerah di masing-masing nagari. (d13/ dwi)

