padangexpo.com (Batusangkar – Tanah Datar)
Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan kepada korban yang berinisial TDR, 31 Th, warga Nagari Batu Bulek, Lintau Buo Utara yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Lintau Buo Utara tertanggal 27 April 2022, yang sudah di limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar melalui Rifki Riza, SH selaku Kepala Seksi Intel Kejar Tanah Datar menyampaikan bahwa berkas yang sudah di terima oleh kejaksaan dari Polsek Lintau Buo Utara sedang dalam pemeriksaan dan penelitian.
“Setiap tindakan kami sesuai dengan SOP. Dan apabila berkas perkara yang sudah masuk, sesuai dengan KUHP kami punya waktu 14 hari untuk meneliti dan menentukan sikap, jika berkas tidak lengkap maka kami mengembalikan dengan petunjuk untuk di lengkapi, tetapi apabila berkas sudah lengkap baru kita tingkatkan ke proses penuntutan,” kata Rifki, Senin (26/7) di ruang kantornya.
Lebih lanjut lagi, Rifki menambahkan bahwa tidak ada batas waktu penyidikan selama 120 hari. Adanya penahanan atau tidak ditahan, tidak menghalangi proses penyidikan.
“Dan kami dalam hal ini masih memeriksa, meneliti jika nanti perkara ini unsurnya terpenuhi, perkara kami nyatakan lengkap dan dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan, tapi untuk perkara yang ancaman hukumannya sampai 5 tahun dan baru pertama melakukan tindak pidana, kita usahakan dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, jika setelah kami fasilitasi perdamaian, namun tidak tercapai, barulah dilakukan persidangan, seperti itulah konsepnya,” ujar Rifki Riza.
Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini tertuang pada Laporan Polisi tertanggal 27 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, korban atas inisial TDR. (Dwi)

