Site icon Padang Expo

KPK Periksa Maskur Husain Terkait Adanya Dugaan Kongkalingkong dengan Penyidik Stepanus di Tanjungbalai

| padangexpo.com

Untuk mendalami kerjasama yang dilakukan mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain KPK melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

Keduanya diketahui kongkalikong untuk menutup penyidikan kasus jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial.

“Tersangka MH diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara MS di KPK,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat, 18 Juni 2021.

Dalam hal ini, Penyidik juga mendalami soal aliran uang haram kepada Stepanus melalui saksi Agus Susanto. “Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari SRP melalui rekening bank pihak lain,” ujar Ali menambahkan.

Terkait hal ini, KPK menduga Stepanus menerima Rp 1,3 miliar dari total Rp 1,5 miliar dari Syahrial sebagai uang ‘tutup kasus’. Stepanus memberikan sebagian uang tersebut untuk pengacara Maskur Husain. Maskur sendiri masih menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 200 juta.

Diketahui, Stepanus juga bermain dalam kasus lain yang ditangani oleh KPK, seperti dalam kasus eks Wali Kota Cimahi dan Bupati Lampung Tengah. Dalam kasus Tanjungbalai dan Lampung Tengah, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sering disebut-sebut.

Untuk kasus Tanjungbalai, KPK menjerat Stepanus dan Maskur Husain denga Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. (han/d79/red)

Exit mobile version