Site icon Padang Expo

KPU Kota Bukittinggi Sosialisasikan Tahapan Verifikasi Pencalonan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah

Padangexpo.com , Bukittinggi-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi sosialisasikan persiapan tahapan Verifikasi Pencalonan Bakal Calon Anggota Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini disampaikan pada jumpa pers, di aula Kantor KPU Jumat (23/12-22).

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura menyampaikan, tahapan Pemilu serentak 2024 telah diluncurkan pada tanggal 14 Juni 2022, momen ini menandakan telah dimulainya persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dimana KPU Kota Bukittinggi akan melakukan tahapan verifikasi Pemilu untuk calon perorangan yang dilakukan dengan memverifikasi daftar calon pemilih yang telah memberikan rekomendasi melalui dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Setiap provinsi hanya bisa untuk 4 orang anggota DPD, artinya jumlah pemilih di sumbar hanya berkisar 1- 2 juta, maka setiap Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD, harus mendapatkan minimal 2000 dukungan KTP, ” ujar Heldo Aura.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yasrul, menjelaskan, syarat untuk bisa ikut sebagai calon anggota DPD harus tidak pengurus atau anggota partai dan harus membuat surat pengunduran diri bila menjadi pengurus partai sesuai pasal 22 PKPU No. 10 Tahun 2022.

Tahapan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dimulai pada tanggal 6 – 29 Desember 2022 melalui Sistem Pencalonan (Silon) sesuai pasal 27 PKPU no. 10 Tahun 2022 dan pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dukungan, dilanjutkan dengan verifikasi faktual kesatu tanggal 6 – 26 Februari 2023 dan verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret -8 April 2023.

“Sedangkan, pendaftaran persyaratan calon perseorangan anggota DPD dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023, dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi tanggal 15 Mei – 13 Juni 2023,” jelas Yasrul.

Yasrul mengatakan, kita minta kepada calon pemilih agar tetap konsisten dengan dukungan dan pilihan serta konsisten memberikan rekomendasi pada calon anggota DPD yang mereka dukung.

“Sebab, banyak kasus yang kami temui, dimana sering terjadi mis komunikasi dukungan KTP yang diberikan. Lain yang memberikan dukungan, lain orang yang ditemukan. Dampaknya yang menjadi korban adalah calon itu sendiri, ” kata Komisioner KPUD Bukittinggi itu.

M. Fauzan Harza, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, menyampaikan bahwa KPU Kota Bukittinggi telah memulai tahapan sosialisasi Pemilu serentak tahun 2024 kepada masyarakat, jurnalis/media, organisasi kemasyarakatan, pengiat Medsos, kaum disabiltas, dan akan dilanjutkan terus ke berbagai organisasi, lembaga lain- lainnya, ” ujar Fauzan yang dilantik beberapa hari yang lalu sebagai PAW dari Beny Azis. (fadhil)

Exit mobile version