| padangexpo.com (Bukittinggi)
DPRD Kota Bukittinggi melalui Komisi I mengunjungi mitra kerja Satpol-PP dalam rangka membahas tentang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi dari Satpol PP.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I Syaiful Effendi didampingi Dedi Fatria, Arnis, Ali Zarman, Zulhamdi Nova Candra, H. Syafril serta KaSubag Risalah Yudy Andry dan staf itu, diterima langsung oleh Kasatpol PP Kota Bukittinggi beserta sekretaris, Kabid dan staf di Kantor Satpol PP, Jumat (20/5-22).
Ketua Komisi I Syaiful Effendi menyebutkan, berdasarkan PP No.16 tahun 2018, Satpol PP memiliki tiga tugas pokok yakni, Menegakkan Perda, Menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Penertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Ketiga fungsi itu mempunyai struktur di Satpol PP, yang dikepalai oleh Kepala Bidang masing-masing, seperti Kabid Penegakan Perda, Kabid Binmas dan Kabid Trantibmum.
Ketika tiga kabid tersebut telah diamanahkan oleh pemerintah, tentu harus menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan dan perda yang sudah ditetapkan Pemko.
“Untuk itulah, kita dari Komisi I hadir ke sini untuk memastikan apakah ketiga kabid ini sudah berjalan menurut fungsinya masing-masing sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Pamong Praja tugas dan fungsi Pol PP dan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa diantara urusan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah adalah urusan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Urusan tersebut merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,”sebut Syaiful Efendi.
Dalam pertemuan kunjungan ini, anggota Komisi I secara bergantian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan dari PP No. 16 tahun 2018.
Kasat Pol PP Efriadi mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bukitttinggi yang telah berkunjung ke Satpol PP dan sekaligus telah mensupport dan memotivasi kegiatan-kegiatan kami di Satpol PP.
Terkait dengan pertanyaan yang telah disampaikan, bahwa di dalam manajemen ada tiga hal yang harus diperhatikan, pertama Sumber Daya Manusia, kedua peralatan atau sarana dan prasarana, serta ketiga pembiayaan.
Selanjudnya, Binmas merupakan pemberdayaan masyarakat seperti Pam Swakarsa dan Pengamanan Mandiri yang bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, termasuk bencana alam dan kegiatan sosial lainnya tergantung persetujuan dari RT/ RW.
“Mengenai honor mereka, baru semacam insentif bukan gaji, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah,” ujar Efriadi. (fadhil)

