Site icon Padang Expo

Lakukan Sosialisasi Perda No 17 Tahun 2018, Ketua DPRD Sumbar Supardi : Ini Bertujuan Untuk Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial

padangexpo.com (PAYAKUMBUH)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di salah satu cafe di Kota Payakumbuh, Senin (18/7) dan Selasa (19/7).

Sosialisasi tersebut dihadiri mantan Ketua DPRD Payakumbuh, mantan Anggota DPRD Payakumbuh, mantan Wakil Walikota, pensiunan ASN, pensiunan swasta, pensiunan BUMN, komunitas, dan masyarakat Kota Randang.

Pada kesempatan itu, Supardi menyebut bahwa Perda yang disosialisasikan tersebut digagas oleh Komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial DPRD Sumbar. Tujuannya diterbitkannya Perda tersebut adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang selama ini belum ditata dengan baik.

Hal itu dapat dilihat dari amburadulnya data Penyandang Masalah Kesahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan data penting dalam pengambilan kebijakan penanganan masalah sosial.

“Permasalahan data PMKS ini dapat dilihat pada saat penyaluran BLT dan BST untuk masyarakat terdampak Covid-19 kemarin. Data yang tersedia tidak akuran dan tidak valid karena tidak pernah dilakukan peremajaan sejak 2011 lalu. Akibatnya, ada yang sudah meninggal ataupun sudah mampu tapi datanya masih masuk dalam data PMKS dan mendapatkan BLT atau BST,” terang dia.

Supardi juga menjelaskan bahwa sampai sejauh ini penanganan masalah sosial di tengah-tengah masyarakat belum dilaksanakan dengan baik. Masyarakat yang masuk dalam kelompok data PMKS banyak yang belum mengetahui terkait hak-haknya yang mesti diberikan pemerintah.

“Padahal pemerintah juga masih banyak yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat yang masuk ke dalam kelompok penyandang masalah sosial ini,” terang dia.

Untuk itu, dalam Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tersebut dijelaskan bahwa pendataan PMKS perlu diperbaharui lagi.

“Partisipasi dan dukungan masyarakat semua sangat menentukan keberhasilan validasi data PMKS ini. Apabila data sudah valid maka penyalukan bantuan, baik itu BLT atau BST akan tepat sasaran,” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Hal lain yang juga jadi materi dalam Perda tersebut adalah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial untuk masyarakat yang masuk ke dalam kelompok penyandang masalah sosial. (Ken/Rel)

Exit mobile version