| padangexpo.com
Mantan Bendahara BOS Tahun 2019 – 2020 inisial Md didampingi Penasihat Hukumnya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan Dana Bos SD N 24 Aie Angek Kec.Sijunjung Tahun Anggaran 2019 – 2020 ke Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin (02/08/2021) siang.
Uang negara yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung adalah sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta) rupiah.
Pengembalian atas kerugian uang negara itu langsung dibayar oleh tersangka Md didampingi Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Solution Law Firm yang mendatangi kantor Kejari Sijunjung, dengan membawa uang cash sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta) rupiah dari total kerugian keuangan negara Sebesar Rp.187.638.900.- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). (gga)

