padangexpo.com (Medan, Sumatera Utara)
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang dipusatkan di Sumatera Utara (Sumut) menjadi momen penting bagi para komponen pers di Tanah Air untuk menyampaikan 5 seruan pers.
Adapun seruan Pers dari Sumut itu disampaikan wartawan senior, War Djamil, diikuti komponen pers yang hadir pada Seminar Seruan Pers dari Sumatera Utara, di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Selasa (7/2/2023).
Turut hadir dalam seminar, komponen pers yang berasal dari seluruh Indonesia, mahasiswa, hingga komunitas. Turut menjadi pembicara seminar, Sejarawan Universitas Medan Ichwan Azhari, Sejarawan Universitas Padjajaran, Nina Herlina, dan Sejarawan Pers, Wannofri Samry.
5 Seruan Pers yaitu, pertama, pers berkomitmen kejadian pada Pemilu (Pemilihan Umum) sebelumnya yang menyebabkan keterbelahan bangsa tidak terjadi kembali, sehingga pers tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak.
Kedua, pers selalu berkomitmen selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan kerja jurnalistik. Ketiga, insan pers selalu menjaga komitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Keempat, pers tidak terjebak pada euforia arus informasi sosial media yang sering berisi berita-berita yang kebenarannya susah dipertanggungjawabkan. Kelima, mendorong dewan pers untuk selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia, agar tetap berdiri sebagai pilar demokrasi Indonesia.
Dalam hal ini, War Djamil menjelaskan,”HPN 2023 sangat strategis, karena menjelang Pemilu 2024. Pers diharapkan berfungsi sebagai mana mestinya, menjadi pilar demokrasi, hanya berpihak pada kebenaran dan kepentingan umum, kita berharap pengalaman lima tahun lalu tidak terulang lagi,” terangnya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, peran pers sangat penting pada Pemilu atau pemilihan apapun. Pers berfungsi mengedukasi masyarakat saat Pemilu.
“Publik diajak belajar tidak marah ketika calon yang didukung memiliki kelemahan dan publik diajarkan tidak terlalu euforia dengan kegembiraan ketika yang tidak didukung punya kelebihan,” kata Ninik.
Ninik juga mengatakan, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang 1945.
“Di Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 diatur tentang kebebasan pers,” ujarnya.
Maka dari itu, Ninik meminta Perse berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai dasar demokrasi adalah mengakui serta menganggap wajar keanekaragaman.
“Apabila ada media yang memiliki pemberitaan berafiliasi pada agama tertentu, itu tidak bisa, mesti ada keberagaman, inilah masyarakat sekarang diberi pilihan media yang sangat beragam. Pemahaman publik terhadap media itu nanti yang menentukan, masyarakat kita sudah cerdas,” Terang Ninik.(d79)

