| padangexpo.com (Bukittinggi)
DPRD Kota Bukittinggi hantarkan Nota Penjelasan Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan, pada rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (07/06-22).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.
Juru bicara DPRD, Hj. Noni, menjelaskan, sebagai Mitra Lurah, khususnya dalam memberikan pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan/pemberdayaan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, keberadaan lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Karang Taruna, RT/RW mempunyai peranan sangat besar.
Di Kota Bukittinggi, Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi (Perda) No. 12 Tahun 2016 yang merupakan tindak lanjuti dan amanah dari peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
Namun, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, maka PP No. 73 Tahun 2005 tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Hal ini berarti bahwa semua aturan yang pembentukannya didasarkan pada PP No. 73 Tahun 2005 tersebut juga dinyatakan tidak berlaku lagi, dan salah satunya adalah Petda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, ” jelas Noni.
Jubir DPRD juga menyampaikan, pada pasal 27 PP No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan menyatakan bahwa pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan didelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Sementara pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menyatakan bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kelurahan, yang selanjudnya cukup diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota, ” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, dengan dicabutnya Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 ini nantinya, kami harapkan agar Walikota segera menyiapkan Peraturan pelaksana berupa Peraturan Walikota agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan demi menghindari rasa ketidak pastian masyarakat terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang eksistensinya kokoh didalam kehidupan, ” kata Beny Yusrial.
Rapat paripurna ini akan dilanjutkan besok (Rabu 08/06-22) dengan agenda tanggapan Walikota Bukittinggi atas ranperda Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. (fadhil)

