| padangexpo.com
Ombudsman Sumatera Barat menemukan maladministrasi dalam penyusunan aturan kewajiban siswi nonmuslim memakai hijab di SMKN 2 Padang.
“Dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim,” kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang secara daring, Jumat 18 Juni 2021.
Menurutnya, SMKN 2 Padang tidak cermat dalam menyusun tata tertib sekolah karena tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Yefri menjelaskan, pada peraturan tersebut pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik beragama islam karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
“Oleh karena itu pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam,” ujarnya.
Selain itu, terdapat perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang dalam mewajibkan peserta didik perempuan tidak beragama Islam berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.
“Hal tersebut ditemukan dalam interaksi siswi dengan pihak sekolah dengan mempertanyakan seragam peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab secara berulang,” Yefri menjelaskan.
Ombudsman juga menemukan ketidakcermatan Dinas Pendidikan Sumbar dalam memberikan persetujuan atas Tata Tertib SMKN 2 Padang.
“Oleh sebab itu, kami menyarankan Kepala SMKN 2 Padang melakukan perbaikan terhadap tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” katanya. (imo/d79/red)

