I padangexpo.com (Bukittinggi)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi yang membahas Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melakukan tahapan rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi sebagai inisiator Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016.
Pansus Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdiri dari Ketua Ibnu Asis Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra, Sekretaris H. Syafril dan Alizarman, Herman Syofyan, Arnis Malin Palimo, H. Irman dan Hj. Noni sebagai anggota, bertekad akan menuntaskan pembahasan ranperda Perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dalam waktu yang telah ditetapkan, bahkan jika memungkinkan, lebih cepat lebih baik.
Ketua Pansus DPRD, Ibnu Asis, menyampaikan, bahwa pansus ini pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 lalu, bertempat di gedung DPRD telah melakukan rapat kerja bersama Pemko Bukittinggi yang dihadiri oleh Asisten 3, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan Keuangan dan staf.
Dimana anggota pansus dalam rapat itu banyak mengkritisi dan mempertanyakan tentang latar belakang atau alasan yuridis, filosofis maupun sosiologis terkait pengajuan usulan perubahan perda SOTK tersebut.Disamping itu, anggota pansus juga mempertanyakan kesiapan anggaran, sarana dan prasarana serta SDM ASN yang nantinya akan mengisi SOTK yang baru tersebut,” ujar Ibnu AsisAsis, Senin 20/06-22).
Ibnu menjelaskan, secara umum Raperda tentang Perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah hanya mengatur beberapa hal substantif berkenaan dengan adanya rencana perubahan sebagai berikut penambahan 2 (dua) SOTK baru yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Peningkatan tipologi Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait. Pengajuan usulan struktur kelompok ahli atau staf ahli Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Pemantapan kedudukan RSUD Kota Bukittinggi sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang mandiri dan profesional secara anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pansus juga mengingatkan Pemerintah Kota Bukittinggi agar segera melakukan perubahan RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 dan RKPD tahun 2022, jika saja didalam batang tubuh kedua dokumen perencanaan itu belum memuat terkait proyeksi dan perencanaan perubahan SOTK untuk mendukung terwujudnya Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2020 lalu,” jelas Ibnu yang juga sekretaris Fraksi PKS itu. (fadhil)

