Site icon Padang Expo

Paripurna DPRD, Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025 – 2045

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD  bersama  Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama atas  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) 2025 -2045 pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, di Gedung DPRD, Jumat  (05/07-24).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial  didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdy Nurman   dan Walikota, Wakil Walikota, segenap Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.

 

Ketua DPRD. kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan,  RPJPD Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek Pembangunan.

“Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, dan juga telah dilaporkan dalam rapat komisi dan gabungan pada hari Kamis (04/07-24,  maka pada hari ini,, rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama atas atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045  dapat dilaksanakan .,” ujar Beny Yusrial.

Ketua pansus  ranperda RPJPD  Tahun 2025-2045, Syaiful Efendi, memaparkan Hasil dari pembahasan rancangan Perda Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045, diantaranya sebagai berikut:

Berlandaskan pendekatan pokok-pokok visi dan memperhatikan visi RPJPN Tahun 2025-2045, tujuan penataan ruang Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 serta visi RPJPD Tahun 2005-2025, rekomendasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 dan modal dasar pembangunan, visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 yaitu: “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.

Perumusan misi pembangunan Kota Bukittinggi mengacu pada permasalahan dan isu strategis daerah, hasil evaluasi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2005-2025 serta capaian tujuan pembangunan berkelanjutan pada KLHS RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 sehingga dapat dirumuskan 8 (delapan) Misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045, yaitu :

Delapan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi meliputi 17 arah pembangunan dengan 45 sasaran pokok, 45  indikator kinerja dan 66 indikator utama. 17 (Tujuh belas) arah pembangunan Kota Bukittinggi dimaksud adalah:

“Arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 dibagi kepada 4 (empat) periode, yakni:

Pencapaian target indikator utama pada tahun 2030, 2035, 2040 dan 2045 yang didasarkan pada baseline tahun 2025 didapat dari data dukung yang akuntabel,” papar Syaiful Efendi.

Sebelum dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) 2025 -2045, 6 (enam) fraksi di DPRD kota Bukittinggi melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dimana pada dasarnya semua fraksi menerima dan menyetujui hasil pembahasan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) 2025 -2045 untuk dijadikan Perda dengan berbagai saran dan catatan.

Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang telah membahas bersama Raperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Dengan dilandasi semangat dan tanggungjawab serta niat tulus untuk membangun Kota Bukittinggi. Insya Allah hasil pembahasan ini kita tuangkan dalam nota persetujuan bersama yang kita tandatangani hari ini.

“Sesuai ketentuan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, bahwa Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025- 2045 merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Raperda ini ke Gubernur untuk dilakukan Evaluasi,” ujar Erman Safar.

Wako mengatakan, Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, terdapat tiga hal pokok yang menjadi acuan pembangunan Kota Bukittinggi untuk 20 tahun kedepan, yakni stabilitas yang terjaga, keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan, serta sumber daya manusia yang berkualitas.

“RPJPD tahun 2025-2045 sebagaimana RPJPN dibagi kedalam 4 tahapan yakni:

Pentahapan pada RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan setiap tahapRPJMD nantinya,” kata Wako.(fadhil)

Exit mobile version