padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh mengencangkan sabuk birokrasi. Komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik ditegaskan melalui koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (02/04/2026).
Di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, serta jajaran kepala OPD dan camat, Wali Kota Zulmaeta melontarkan pesan tegas: tidak ada ruang untuk berpuas diri.
“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan manuver strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian sekaligus memperkuat standar pelayanan publik yang kian dituntut presisi.
Zulmaeta mendorong setiap OPD bergerak cepat—melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rekam jejak kinerja Pemko Payakumbuh dalam penilaian Ombudsman menjadi modal kuat. Dalam empat tahun terakhir, grafik kepatuhan pelayanan publik terus menanjak: dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024, dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi.
Namun bagi Zulmaeta, angka tinggi bukan garis akhir.
“Capaian ini harus kita jaga bersama. Tapi kita juga harus sadar, ekspektasi masyarakat terus meningkat,” ujarnya, mengingatkan bahwa standar publik selalu bergerak lebih cepat dari birokrasi.
Salah satu titik krusial yang disorot adalah pengelolaan pengaduan masyarakat—area yang kerap menjadi cermin paling jujur kualitas layanan pemerintah. Pemko berkomitmen memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan ditangani cepat, tepat, dan transparan.
“Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” katanya.
Sementara itu, Adel Wahidi memaparkan bahwa penilaian pelayanan publik Ombudsman mencakup empat dimensi utama: input, proses, pengaduan, dan output—yang seluruhnya bermuara pada tingkat kepercayaan publik.
Ia mengingatkan adanya 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian, mulai dari penundaan berlarut hingga penyalahgunaan wewenang.
“Ada 12 bentuk maladministrasi yang harus dipahami utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” tegasnya.
Sepanjang 2025, Ombudsman menilai 310 instansi di Sumatera Barat, mencakup pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi hingga lembaga pemasyarakatan. Penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, mencapai 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari.
Di balik angka-angka itu, Adel juga mengungkap capaian konkret pengawasan: distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat, hingga realisasi hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi tajam: pemberian apresiasi bagi unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Menanggapi itu, Zulmaeta memastikan seluruh jajaran Pemko tidak sekadar mendengar, tetapi bergerak.
“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif yang mengupas aspek teknis penilaian maladministrasi—sebuah ruang belajar sekaligus pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak ditentukan oleh slogan, melainkan oleh konsistensi kerja dan keberanian memperbaiki diri.
Pesannya jelas: di Payakumbuh, maladministrasi bukan hanya dinilai—tetapi harus disingkirkan(Ken)

