padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat tata kelola perizinan pemanfaatan ruang sebagai langkah strategis menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban pembangunan, sekaligus menghadirkan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta, reformasi layanan perizinan terus dipercepat melalui digitalisasi layanan yang dibarengi dengan penegakan aturan secara tegas terhadap setiap pelanggaran tata ruang.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh di Aula Batang Agam, Selasa (21/7/2026).
Mewakili Wali Kota Zulmaeta, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh tidak hanya menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan, tetapi juga akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Penegakan aturan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran bangunan. Kepastian hukum adalah fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang tertib dan meningkatkan kepercayaan investor,” tegas Elzadaswarman.
Menurutnya, tata ruang yang tertata dengan baik akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas pembangunan. Karena itu, pemerintah terus menyempurnakan sistem pelayanan berbasis digital agar proses perizinan semakin efisien tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Saat ini, layanan perizinan telah terintegrasi melalui berbagai platform nasional, seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Amdalnet untuk persetujuan lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menghadirkan aplikasi e-KKPR guna memfasilitasi permohonan perizinan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.
Meski demikian, Elzadaswarman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari proses administrasi yang sebagian masih dilakukan secara manual, rendahnya literasi digital sebagian masyarakat, hingga kendala teknis akibat gangguan server pada layanan e-KKPR.
“Karena itu kami terus memperkuat edukasi, membuka ruang konsultasi, serta menyempurnakan sistem pelayanan agar setiap persoalan perizinan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menilai peningkatan kualitas layanan perizinan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat daya saing daerah dan menarik investasi.
Menurutnya, masih terdapat berbagai hambatan administratif, teknis, maupun pemahaman regulasi yang memerlukan sinergi seluruh perangkat daerah agar pelayanan semakin efektif.
“Melalui forum ini kami ingin menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan, mengidentifikasi kendala di lapangan, sekaligus merumuskan solusi agar layanan perizinan semakin berkualitas,” katanya.
Muslim menjelaskan, sosialisasi bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan Pemerintah Kota Payakumbuh juga tengah merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodasi berbagai kebijakan strategis, mulai dari perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek mitigasi kebencanaan, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, hingga kebijakan nasional dan provinsi.
Di sisi lain, kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus diperkuat melalui pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyediaan prototipe bangunan gedung. Pemerintah juga memperketat pengendalian terhadap alih fungsi lahan sawah, aktivitas pemotongan bukit, dan pembangunan tanpa izin.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah, hingga masyarakat umum. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan terkait implementasi regulasi dan pelayanan perizinan di lapangan.
Melalui penguatan tata kelola perizinan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta menciptakan iklim investasi yang sehat. Sejalan dengan visi pembangunan Wali Kota Zulmaeta, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan menjadikan Payakumbuh sebagai kota yang semakin maju, tertib, dan berdaya saing(Ken)

