Site icon Padang Expo

Pemko Payakumbuh Bentengi ASN dari Jerat Korupsi dan Pidana, 130 Pejabat Digembleng Literasi Hukum

padangexpo.com // Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat benteng integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan membekali para pejabat pemahaman hukum yang komprehensif di tengah perubahan lanskap regulasi nasional. Sebanyak 130 pejabat struktural mengikuti Seminar Hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026).

Langkah ini menjadi strategi penting Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memastikan seluruh kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat berujung pada persoalan pidana maupun tindak pidana korupsi.

Kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Di tengah semakin kompleksnya tantangan birokrasi, penguatan literasi hukum aparatur dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam rel aturan.

Seminar yang merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut seluruh aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan.

“Sebagai pelayan publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar,” tegasnya.

Menurutnya, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan ketika terjadi pelanggaran. Karena itu, setiap aparatur harus memahami batas kewenangan, prosedur administrasi, dan konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil.

“Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemahaman hukum yang baik justru akan memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengelola anggaran, serta melaksanakan program pembangunan.

“Setelah memahami batasan yang diperbolehkan dan yang dilarang, ASN tidak perlu bekerja dalam rasa takut yang berlebihan. Yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan, berintegritas, dan mengedepankan akuntabilitas,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh Nofriwandi melaporkan seminar tersebut diikuti para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan hingga para lurah se-Kota Payakumbuh.

Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, mengupas perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP baru, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Elwi, Indonesia kini memasuki era “rezim ganda” dalam penegakan hukum korupsi, di mana pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai aturan khusus sekaligus dalam KUHP Nasional sebagai aturan umum.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan dua rezim tersebut bukan untuk menimbulkan tumpang tindih hukum, melainkan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.

“ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” katanya.

Elwi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian terkait gratifikasi. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik dalam bentuk hadiah, fasilitas maupun keuntungan lainnya, wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga integritas dan memberikan perlindungan hukum bagi aparatur.

Selain membahas isu korupsi, seminar juga mengupas tantangan hukum di era digital yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Yoserwan.

Ia mengingatkan ASN untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi informasi, terutama terkait perlindungan data pribadi, privasi digital, serta penggunaan media sosial.

Menurutnya, sejumlah kebiasaan yang selama ini dianggap sepele justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, seperti menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, mengakses perangkat elektronik orang lain secara ilegal, hingga membagikan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Yoserwan menjelaskan bahwa data pribadi yang dilindungi undang-undang tidak hanya mencakup nomor induk kependudukan, alamat dan nomor telepon, tetapi juga data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, rekaman suara, data kesehatan hingga informasi keuangan.

Karena itu, aparatur diminta lebih cermat dalam mengelola data yang diperoleh selama menjalankan tugas pemerintahan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti tujuh kebiasaan digital berisiko tinggi yang masih sering dilakukan masyarakat, mulai dari mengunggah foto orang lain tanpa izin, menyebarkan percakapan pribadi, membuka akun media sosial orang lain tanpa persetujuan, hingga membuat konten yang menyerang kehormatan seseorang.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Jangan sampai aktivitas yang dianggap biasa justru berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Melalui seminar ini, Pemerintah Kota Payakumbuh ingin memastikan seluruh ASN memiliki pemahaman yang kuat terhadap batas kewenangan jabatan, mampu mengidentifikasi risiko hukum sejak dini, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Penguatan literasi hukum tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang taat aturan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh(Ken)

Exit mobile version