Site icon Padang Expo

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari

Oleh:
Evaria Yusda, SP
(
PPUPD Ahli Muda pada Inspektorat Kabupaten Tanah Datar)

  1. Pemerintahan Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala  Desa memiliki kewenangan antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan melaksanakan kewenangan lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Khusus di Provinsi Sumatera Barat Pemerintahan  Desa sama tingkatannya dengan Pemerintahan Nagari. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu perangkat nagari sebagai unsur pelaksana Pemerintahan Nagari.

  1. PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA/NAGARI

Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Secara fungsional pembinaan dan pengawasan  tersebut dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud adalah Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Adapun Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara teknis dilaksanakan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Inspektorat Kabupaten/Kota.

Dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan penguatan atas eksistensi desa dan desa adat, penguatan
kelembagaan desa, penguatan sumber ekonomi desa serta pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yang tentunya telah memberikan bargaining posisi pemerintahan desa yang lebih baik ke depan.

Kedudukan strategis pemerintahan desa berimplikasi pada aspek tegasnya kewenangan desa untuk mendorong desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Peran sentral Pemerintahan Desa sebagai otoritas lokal dalam mengatur dan mengurus pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkup desa telah terjadi perubahan yang signifikan, ditambah lagi dengan dukungan finansial yang tercantum dalam undang-undang desa tersebut.

Dengan demikian perlu pembinaan dan pengawasan yang optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai.

Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien.

Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan.

Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari dilaksanakan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang telah direncanakan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 115, bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi:

  1. Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
  2. Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Memberikan pedoman penyusunan prencanaan pembangunan partisipatif;
  4. Melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  5. Melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
  6. Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
  7. Mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset Desa;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  9. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat;
  10. Memberikan pengahargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat;
  11. Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
  12. Pengawasan atas melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknis;
  13. Pengawasan atas melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar desa;
  14. Pengawasan atas memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di lingkup
Pemerintah Kabupaten/Kota telah diakomodir mulai dari Rencana Strategis
(Renstra) Inspektorat Kabupaten/Kota, Rencana Kerja (Renja) dan
kemudian dijabarkan dalam program kerja pengawasan yang disusun sebagai
pedoman teknis pada saat akan melaksanakan kegiatan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa.

Program pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Inspektorat Kabupaten/Kota idealnya berbanding lurus dengan program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh OPD terkait yang membidangi penyelenggaraan pemerintahan desa.

PPUD selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari secara optimal mengingat cukup banyak kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa/Wali Nagari.

Pengawasan sangat diperlukan agar Pemerintahan  Desa/Nagari sebagai bagian dari eksistensi pemerintahan dapat  mewujudkan kemakmuran masyarakat sebagaimana amanah dalam mukaddimah UUD 1945. (*)

Exit mobile version