Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Persempit dan Berantas Peredaran Narkoba, Polres Payakumbuh Tangkap Satu Orang Pria di Koto Dibaruah
Payakumbuh

Persempit dan Berantas Peredaran Narkoba, Polres Payakumbuh Tangkap Satu Orang Pria di Koto Dibaruah

By admin@domi
28/09/2025

padangexpo.com // Payakumbuh

Dalam upaya mempersempit dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh melalui Satuan Reserse Narkotika kembali meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika.

Tersangka yang diringkus berinisial KKM (37) seorang warga Kelurahan Koto Dibaruah di tangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Latina, Kamis, (25/9).

Penangkapan tersangka kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan memang kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

” Setelah mendapatkan hasil penyelidikian dan bukti yang cukup, kami melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi, yang kemudian diikuti dengan penggeledahan, ” terang Kasat.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 unit HP, 1 pack plastik klep warna bening serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus kali ini.

Saat di tangkap tidak ada perlawanan dari tersangka serta mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya untuk segera di amankan pihak kepolisian ke Mapolres Payakumbuh.

” Sudah kita tahan dan di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” kata Kasat.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 karena terbukti secara hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, yang termasuk dalam golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Ken)

Post Views: 330
BACA JUGA :  HUT Polwan ke-75, Kapolres Payakumbuh Terima Kejutan dari Awak Media
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Payakumbuh Mengikuti Panen Raya Serentak Kwartal III

Next

Pertama Kalinya Indonesia’s Horse Racing Cup Digelar di Luar Pulau Jawa

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version