Oleh: Anggit Dwi (Kuli Tinta)
Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 34 Tahun 2021 tentang interval waktu Pemilihan Nagari serentak secara bergelombang di Kabupaten Tanah Datar, maka tahun 2023 akan menjadi sejarah penting bagi pelaksanaan transisi kekuasaan Nagari di 54 Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar juga sudah menetapkan akan melaksanakan PILWANAG serentak pada tahun 2023, sebagaimana yang tertuang dalam surat Bupati Tanah Datar tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2023.
Seiring dengan ketetapan pelaksanaan PILWANAG serentak pada tahun 2023, yang juga menjadi tahun politik, guna menyongsong pemilu 2024, menurut penulis tentu mempunyai daya tarik tersendiri bagi keberlangsungan pesta demokrasi di tingkat Nagari. Ego sektoral dalam pemilihan Walinagari lebih dominan dibandingkan dengan pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan presiden. Penulis melihat hal yang sifatnya unik dan identik. Sebagai sebuah contoh, dalam satu keluarga mau berbeda dalam menentukan pilihan, dan konflik intern pemilih saat menentukan pilihan pada keluarga tersebut bisa berlangsung lama bahkan pasca pemilihan itu terjadi. Itu baru sebagian keunikan yang terjadi dalam kontestasi pemilihan Walinagari.
Lalu, apa yang di maksud dengan identik di sini. Penulis jelaskan bahwa dalam pilwanag yang ada di Nagari penulis khususnya, Tagak Suku menjadi salah satu faktor krusial untuk memenangkan sebuah pilihan. Artinya, dimana sebuah nagari yang mayoritas di miliki oleh suku tertentu, bisa menjadi pemenang dalam sebuah pilihan. Dan nuansa kesukuan itu hingga saat ini masih kental terasa dan berlangsung di nagari, dimana itu juga bisa di gunakan pada pemilihan legislatif dan yang lainnya.
Keberlangsungan Pesta Demokrasi tingkat Nagari dalam kondisi menyongsong Pemilu tahun 2024 sedikit banyaknya tentu akan mempengaruhi iklim politik di Nagari. Hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi stake holder dan tokoh masyarakat untuk menciptakan iklim politik yang kondusif di Nagari, agar iklim politik dalam perebutan kekuasaan di tingkat Nagari tetap kondusif dan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas, tentunya para Calon Walinagari dan Tim Sukses (Pemenangan) harus mengedepankan ide dan gagasan mereka dalam merebut hati dan suara masyarakat.
Bukan sebaliknya dengan menyajikan politik yang berbau SARA, Black Campaign, Money Politik yang nantinya membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran politik yang berbau SARA, Black Campaign, Money Politik dan juga membuat mereka menjadi terbelah dan bahkan bertengkar dalam hal-hal yang tidak substantif sehingga menjadi sulit untuk disatukan kembali karena terbelenggu oleh goresan-goresan konflik politik yang terjadi diwaktu pelaksanaan PILWANAG. Ketika tidak bijak dalam menyikapi hal tersebut, ditambah pelaksanakan PILWANAG juga berbarengan dengan tahun politik untuk menyongsong PEMILU 2024 tentu akan membuat konflik politik semakin meruncing dan bertambah parah.
Maka, penulis berpendapat bahwa Pesta Demokrasi PEMILU 2024 ataupun PILWANAG seyogyanya harus dilaksanakan secara BADUNSANAK ( kekeluargaan) yang berlandaskan pada nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, dengan mengedepankan ide dan gagasan untuk memajukan nagari oleh seluruh stake holder, calon, tim pemenangan, ulama serta tokoh masyarakat sehingga pemilu bisa terlaksana dengan rasa suka cita dan juga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Untuk ukuran pemimpin yang berkualitas maksud penulis, penulis sekedar memberikan saran untuk salah satu persyaratan pencalonan Walinagari. Menurut idealnya penulis, minimal calon Walinagari memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni dalam mengelola pemerintahan serta mem iliki kepemimpinan yang cerdas dan kuat, kenapa seperti itu, sebab yang di pimpin oleh Walinagari minimal dalam struktural perangkat kenagarian, banyak dan hampir seluruh staf atau perangkat nagari sudah mempunyai gelar S1. Dalam mengambil keputusan dan kebijakan, sangat berpengaruh di bandingkan dengan akademisinya di bawah S1. Dan status akademik sangat mempengaruhi dalam sebuah roda pemerintahan setingkat nagari.
Kembali ke pilwanag, kalaupun ada perbedaan pilihan dan pendapat itu tidak memicu dan pertengkaran ataupun perpecahan ditengah masyarakat akan tetapi menjadi peluang dan kekuatan untuk bersama-sama mambangun dan memajukan Nagari serta dalam mencari solusi terhadap masalah yang sedang dihadapi Nagari, seperti pepatah Minang yang mengatakan BIDUAK LALU, KIAMBANG BATAWIK.

